• Beranda
  • Berita
  • KPK dalami dugaan penerimaan uang oleh tersangka kasus Jasindo

KPK dalami dugaan penerimaan uang oleh tersangka kasus Jasindo

7 Juli 2021 19:12 WIB
KPK dalami dugaan penerimaan uang oleh tersangka kasus Jasindo
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).

KPK, Rabu, memanggil saksi Nina Herlina dari pihak swasta untuk tersangka Kiagus dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

"Saksi Nina Herlina (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KEFC dan kawan-kawan.Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak oleh tersangka KEFC," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Kiagus, KPK pada Kamis (20/5) menetapkan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Tahun 2008-September 2016 Solihah (SLH) sebagai tersangka.

Baca juga: KPK kawal penyaluran kembali bansos COVID-19

Kasus yang menjerat dua orang tersebut adalah pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi "leader" konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Atas bantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.

Baca juga: KPK dalami penerimaan uang dari pihak lain oleh mantan penyidik Robin

Jumlah uang Rp7,3 miliar tersebut lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi sejumlah Rp6 miliar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.

Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi "leader" konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo.

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman Tauhid Khan dan diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan  didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS.

Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus barang darurat COVID-19 Bandung Barat

Kemudian uang 600 ribu dolar AS diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400 ribu dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah 200 ribu dolar AS.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021