Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan setiap daerah perlu meningkatkan kapasitas respon untuk mempercepat penanggulangan pandemi COVID-19.Dalam meningkatkan kapasitas respon, maka target jumlah pengujian (testing), pelacakan dan konversi tempat tidur perawatan harus ditingkatkan sesuai ketentuan bersama dengan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat
"Kami berharap semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama dan berupaya keras untuk meningkatkan kapasitas respon di wilayah kerjanya," kata Nadia dalam keterangan pers harian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan penemuan kasus yang diikuti dengan isolasi kasus yang harus ditindaklanjuti dengan pelacakan dan karantina kontaknya merupakan upaya untuk memutuskan rantai penularan COVID-19.
Dalam meningkatkan kapasitas respon, kata dia, maka target jumlah pengujian (testing), pelacakan dan konversi tempat tidur perawatan harus ditingkatkan sesuai ketentuan bersama dengan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
Upaya tersebut, katanya, dapat menekan tingkat transmisi di komunitas sampai level situasi pandemi menurun ke arah tingkat yang aman.
Disebutkannya bahwa kapasitas respon layanan kesehatan dikategorikan memadai, sedang atau terbatas berdasarkan tiga indikator yaitu, "positivity rate" dari testing dengan mempertimbangkan rasio testing, rasio kontak erat yang dilacak untuk setiap kasus dan keterisian tempat tidur perawatan.
Penetapan nilai ambang untuk setiap indikator dan kesimpulan tentang kapasitas respon suatu wilayah diambil berdasarkan kapasitas respon terendah.
Sebagai contoh, jika suatu wilayah memiliki positivity rate 10 persen dan dapat melacak 10 kontak erat untuk setiap kasus, maka dengan kata lain memiliki kapasitas respon sedang di kedua indikator tersebut.
Namun, memiliki keterisian tempat tidur lebih dari 80 persen maka dikategorikan sebagai kapasitas respon yang terbatas, demikian Siti Nadia Tarmizi.
Baca juga: Pemerintah siapkan revisi aturan perkantoran selama PPKM Darurat
Baca juga: Kemenkes integrasikan informasi COVID-19 pada aplikasi Peduli Lindungi
Baca juga: Menko Airlangga minta pemda alokasikan 8 persen DAU-DBH atasi pandemi
Baca juga: Ketua MPR: Pemerintah beri subsidi upah pekerja terdampak PPKM darurat
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021