"Penegakkan disiplin prokes diberlakukan mulai hari ini," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi melalui siaran pers yang diterima di Purwokerto, Rabu.
Bupati mengatakan penegakan disiplin dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama PPKM Darurat dengan cara pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Guna menekan pelanggaran PPKM Darurat, Satgas Penanggulangan COVID-19 akan memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar prokes," katanya.
Baca juga: LaNyalla minta pengusaha langgar PPKM disanksi tegas
Bupati menjelaskan pemberian sanksi merupakan bentuk tindakan tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan dan bagi mereka yang mengabaikan ketentuan PPKM Darurat.
"Perda sudah ada, Pergub sudah ada, sosialisasi dan operasi yustisi juga telah dilakukan, maka kebijakan ini diberlakukan agar PPKM Darurat lebih efektif dalam menekan penyebaran COVID-19 di wilayah ini," katanya.
Bupati menambahkan bahwa upaya ini dilakukan agar masyarakat makin disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan.
"Kami terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kesehatan," katanya.
Baca juga: Petugas gabungan perketat pintu masuk daerah perbatasan Sukabumi
Selain itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga mewacanakan untuk memberlakukan gerakan Tiga Hari Di Rumah Saja pada 9 - 11 Juli 2021 guna mengurangi mobilitas warga dan menekan penyebaran COVID-19 di wilayah ini.
"Purbalingga akan memberlakukan gerakan Tiga Hari Di Rumah Saja mulai Jumat (9/7) hingga Minggu (11/7)," katanya.
Bupati menambahkan wacana tersebut terinspirasi dari gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6 - 7 Februari lalu yang dinilai berhasil mengurangi mobilitas warga dan angka kasus COVID-19 di Purbalingga pada saat itu.
"Belajar dari efektivitas gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6 - 7 Februari lalu maka Purbalingga akan memberlakukan gerakan Tiga Hari Di Rumah Saja," katanya.
Bupati menambahkan Tim Satgas Covid-19 Purbalingga telah melakukan rapat terkait hal tersebut.
Baca juga: Satgas COVID-19 Garut proses hukum tiga pabrik karena melanggar PPKM
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021