• Beranda
  • Berita
  • Jakarta kemarin, penyekatan dan pelanggaran PPKM Darurat

Jakarta kemarin, penyekatan dan pelanggaran PPKM Darurat

8 Juli 2021 09:49 WIB
Jakarta kemarin, penyekatan dan pelanggaran PPKM Darurat
Petugas kepolisian memeriksa dokumen dan persyaratan pengendara yang melintasi pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Beragam berita seputar Jakarta telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.

Penambahan pos penyekatan kurangi volume kendaraan di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan penambahan jumlah pos penyekatan mampu mengurangi volume kendaraan bermotor di Jakarta saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Fadil Imran menjelaskan saat ini ada 72 titik lokasi penyekatan PPKM Darurat di wilayah Jakarta yang berbatasan dengan sejumlah kota penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya yang hanya 63 titik penyekatan.


PN Jakarta Pusat ubah jadwal layanan satu pintu selama PPKM Darurat

Pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas IA Khusus mengubah jadwal pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis di Jakarta, Rabu, mengatakan perubahan jadwal PTSP menjadi Senin-Kamis pada pukul 09.00-12.00 WIB dan Jumat pukul 09.00-11.30 WIB.

PPKM Darurat, DKI: perusahaan esensial-kritikal juga diawasi ketat

Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan perusahaan sektor esensial dan kritikal pun tetap akan dilakukan pengawasan ketat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seperti yang dilakukan terhadap PT Equity Life disegel tidak boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021.

"Perusahaan yang masuk sektor esensial dan sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan, tetap akan kita periksa/awasi malah justru lebih ketat pengawasannya, kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi kita beri sanksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.

KPAI minta kasus kekerasan seksual anak Jakarta Utara diusut tuntas

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus kekerasan seksual yang mengintai kehidupan anak belasan tahun di Koja, Jakarta Utara bisa diusut secara tuntas oleh pihak-pihak terkait.

"KPAI mendesak pihak terkait dapat terlibat dalam menuntaskan permasalahan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Koja ini," kata Komisioner KPAI Ai Maryati saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu.

PWNU dukung ketegasan hingga pemidanaan kantor pelanggar PPKM Darurat

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI mendukung ketegasan hingga pemidanaan perusahaan-perusahaan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan di berbagai daerah seperti di Jakarta.

Bendahara PWNU DKI Mohamad Taufik menegaskan jika masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH), padahal bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal, maka harus diberikan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021