• Beranda
  • Berita
  • Nia dan Ardi Bakrie konsumsi sabu sejak lima bulan lalu

Nia dan Ardi Bakrie konsumsi sabu sejak lima bulan lalu

8 Juli 2021 16:38 WIB
Nia dan Ardi Bakrie konsumsi sabu sejak lima bulan lalu
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (instagram/ramadhaniabakrie)
Nia Ramadhani beserta sang suaminya, 
Ardiansyah Bakrie telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu.

"Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Kalau pengakuan awalnya sekitar lima bulan. Tapi masih kami terus dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis.

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.

Yusri mengatakan bahwa motif dari pasangan yang memiliki tiga anak tersebut adalah karena pandemi COVID-19. Selain itu, Nia dan Ardi juga mengaku adanya tekanan kerja yang membuat mereka mengkonsumsi sabu.

"Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami-istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami," kata Yusri.

Baca juga: Usai Nia dan sopir ditangkap, Ardi Bakrie serahkan diri ke polisi
Baca juga: Polisi sita 0,78 gram sabu saat tangkap Nia Ramadhani
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (kiri) dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Hariyadi (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba saat menangkap pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/20210. ANTARA/Mentari Dwi Gayati/trs.
Polisi terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang kemungkinan juga mengedarkan ke sejumlah artis dan publik figur.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

"(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," kata Yusri.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021