• Beranda
  • Berita
  • Polres Malang siapkan 19 titik pengawasan selama PPKM Darurat

Polres Malang siapkan 19 titik pengawasan selama PPKM Darurat

8 Juli 2021 16:44 WIB
Polres Malang siapkan 19 titik pengawasan selama PPKM Darurat
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (kanan), bersama Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra, pada saat mengecek pos penyekatan yang ada di pintu keluar tol Singosari, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (8/7/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Malang/am.

semua bersinergi melaksanakan instruksi Mendagri

Kepolisian Resor (Polres) Malang menyiapkan 19 titik pengawasan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa titik-titik pengawasan tersebut disiapkan dalam upaya untuk mengawasi mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat.

"Di Kabupaten Malang, ada sepuluh cek poin, tujuh pos observasi, dan dua pos pembatasan mobilitas masyarakat," kata Bagoes.

Titik-titik pengawasan tersebut disiapkan di beberapa wilayah yang tersebar di Kabupaten Malang, seperti di pintu keluar tol Singosari, termasuk di stasiun kereta api, dan Bandara Abdul Rachman Saleh Malang.

Bagoes menjelaskan, diharapkan dengan adanya titik-titik pengawasan tersebut, bisa mengurangi mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat, yang pada akhirnya mampu menekan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19.

Menurutnya, selama masa PPKM Darurat tersebut, pihaknya menerjunkan kurang lebih 1.300 personel gabungan untuk menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri, guna menekan penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China itu.

"Kami semua bersinergi melaksanakan instruksi Mendagri, untuk mengurangi laju, atau menahan penyebaran COVID-19," ujarnya.

Baca juga: Kapolri-Panglima tinjau pos penyekatan PPKM darurat di empat provinsi
Baca juga: Dampak penyekatan, Kepadatan lalu lintas di Yogyakarta turun 57 persen


Bagoes memastikan bahwa mobilitas para pekerja, termasuk logistik untuk sektor-sektor esensial, dan kritikal tetap bisa berjalan selama masa PPKM Darurat. Sementara untuk sektor non-esensial, harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum masuk wilayah Kabupaten Malang.

"Untuk sektor esensial, itu 50 persen. Jadi, untuk pelaku industri, tetap bisa melanjutkan perjalanan. Sementara untuk sektor non-esensial, kita lakukan pembatasan, dan harus mengikuti prosedur yang berlaku," katanya.

Terhadap sektor non-esensial, atau masyarakat dari wilayah lain yang akan memasuki wilayah Kabupaten Malang, lanjutnya, juga akan disiapkan tes antigen secara acak. Diharapkan, dengan adanya langkah tersebut bisa meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19.

"Jika tidak membawa (persyaratan sesuai ketentuan), akan kita lakukan tes acak antigen. Jika positif, akan dikembalikan," ujarnya.

Hingga saat ini, di wilayah Kabupaten Malang ada sebanyak 4.021 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 3.589 orang dilaporkan telah sembuh, 266 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Baca juga: Antrean kendaraan di pos penyekatan berkurang
Baca juga: Kota Bogor berlakukan penyekatan kendaraan bermotor 24 jam

 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021