Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi.Irwan Anwar, di Semarang, Kamis, mengatakan, "Ada kerumunan saat jam istirahat, jam operasional tidak sesuai dengan aturan PPKM, pekerja yang masuk lebih dari 50 persen."
Baca juga: Kapolri minta pekerja dan perusahaan patuhi PPKM Darurat
Baca juga: Wagub DKI: cabut izin usaha jika kembali langgar PPKM Darurat
Polisi memasang garis polisi di pintu gerbang serta tempat-tempat di dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat.
Kedua perusahaan yang ditindak itu adalah PT Samwoon Busana Indonesia dan PT Star Alliance Intimates.
Baca juga: Polisi buka kontak aduan masyarakat soal PPKM Darurat
Selain meningak kedua perusahaan itu, polisi juga membubarkan pedagang kaki lima yang memggelar "pasar tiban" di depan perusahaan.
Dalam inspeksi itu, petugas juga mendapati perusahaan yang sudah menaati aturan PPKM darurat yang tetap menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan maksimal 50 persen pekerja yang masuk ke pabrik.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021