Personel diperintahkan bersikap tegas namun humanis dalam menegakkan aturan pengetatan PPKM untuk mengatasi lonjakan kasus positif COVID-19 akhir-akhir ini, kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol.Irvan Prawira Satyaputra di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan dalam pengetatan PPKM diatur jam operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB atau lebih singkat dari ketentuan sebelumnya maksimal pukul 21.00 WIB.
Kemudian makan (dine in) di kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dan kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen.
Jika petugas di lapangan menemukan masyarakat dan pelaku usaha melanggar aturan selama berlangsung pengetatan PPKM akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah kota setempat, katanya.
Menurut dia, keberhasilan pengetatan PPKM untuk mengatasi lonjakan kasus positif COVID-19 harus diiringi dengan penerapan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain sanksi administrasi dan denda, kata dia, pihaknya akan menerapkan sanksi lain sesuai dengan ketentuan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan pengetatan PPKM
.
Untuk sanksi pelanggar aturan tersebut telah diformulasikan, namun tujuannya bukan menindak masyarakat dan pelaku usaha.
"Kami berharap selama berlangsungnya pengetatan PPKM, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha meningkat dalam mematuhi seluruh aturan yang diterapkan pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19," ujarnya.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021