Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan penangkapan kelima pemuda tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Pada tanggal 8 Juli pukul 00.30 WIB, kami dapat laporan ada berkerumun sekelompok orang di depan TMII yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan akan melakukan balapan liar, tapi sebelumnya berkerumun dan tidak mengindahkan protokol kesehatan pada massa PPKM darurat," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Kamis.
Erwin mengatakan kelima pemuda tersebut, yakni berinisial MF, WR, AA, A, dan DPS yang ditangkap bersama dengan barang bukti empat sepeda motor yang akan digunakan untuk balap liar.
"Dugaan yang kita identifikasi dan sangkakan adalah Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang kealpaan yang mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah," ujar Erwin.
Erwin menambahkan pihaknya juga telah melakukan tes COVID-19 kepada lima pemuda tersebut dan diketahui salah satu di antaranya positif COVID-19 berdasarkan tes usap antigen.
"Setelah diswab kelima dari tersangka hasilnya reaktif yaitu saudari DPS sehingga jelas bahwa ini merupakan bukti di kerumunan salah satu reaktif carrier virus COVID-19," tutur Erwin.
Baca juga: Polres Jakarta Barat ciduk 40 remaja pembalap liar di Kembangan
Baca juga: Polisi tindak pelaku balap liar di wilayah Tanjung Duren
Baca juga: Polisi bubarkan balap liar di Jaktim dengan letusan tembakan
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021