Dua terpidana tersebut, yakni mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno.
"Jaksa Eksekusi pada KPK, Rabu (7/7), telah menyetorkan ke kas negara uang senilai total Rp10.036.223.010 dari pembayaran uang rampasan dan uang denda oleh dua terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK periksa empat mantan Anggota DPRD Jambi mendalami penerimaan uang
Uang tersebut terdiri atas uang rampasan senilai Rp9.786.223.000 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin sebagaimana amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Uang tersebut diserahkan kepada KPK dalam dua tahap, yaitu saat proses penyidikan sejumlah Rp8.931.326.233 dan saat proses persidangan sejumlah Rp854.896.777," ungkap Ipi.
Rachmat telah divonis selama 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.
Baca juga: KPK dalami penerimaan gratifikasi Aa Umbara dari beberapa instansi
Kemudian, uang denda sebesar Rp250.000.000 oleh terpidana Sutikno berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021.
Sutikno telah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra untuk memudahkan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia.
"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan "asset recovery" dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Ipi.
Baca juga: Upaya KPK utamakan keselamatan pegawai saat lonjakan kasus COVID-19
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021