• Beranda
  • Berita
  • KPPU Makassar temukan apotek jual obat COVID-19 di atas HET

KPPU Makassar temukan apotek jual obat COVID-19 di atas HET

8 Juli 2021 19:58 WIB
KPPU Makassar temukan apotek jual obat COVID-19 di atas HET
Pegawai KPPU Kanwil VI Makassar menemukan adanya apotek yang menjual obat penanganan COVID-19 di Makassar jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, Kamis (8/7/2021). ANTARA/HO/KPPU Kanwil VI
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VI Makassar menemukan apotek di Makassar yang menjual obat penanganan COVID-19 di atas harga eceran tertinggi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan.

Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana di Makassar, Kamis, mengatakan, pemantauan ketersediaan obat penanganan COVID-19 dan tabung oksigen di sejumlah apotek menemukan adanya apotek menjual obat jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan daftar 11 jenis obat yang ditetapkan harga eceran tertingginya, tetapi ada juga apotek yang menjual obat jauh di atas HET, bahkan hingga tujuh kali lipat dari harganya," ujarnya.

Hilman menjelaskan, 11 jenis obat yang ditetapkan HET melalui Permenkes No. HK.01.07/MENKES/4826/2021, hanya Oseltamivir 75 mg dan Azithromycin 500 mg (tablet) yang tersedia di hampir seluruh apotek sebagai sampel survei.

Ia mengatakan, pemantauan yang dilaksanakan itu seiring dengan melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia dan memicu penumpukan obat medis dan peralatan lainnya yang menunjang oleh masyarakat.

Baca juga: KPPU Kanwil VI pantau ketersediaan oksigen saat PPKM Darurat
Baca juga: Kapal Pelni diusulkan jadi tempat isolasi mandiri pasien COVID-19


Pemantauan ke apotek dan pelaku usaha medis lainnya khususnya yang menjual gas oksigen untuk kebutuhan pemulihan orang sakit demi menyeimbangkan ketersediaan kebutuhan tersebut agar tidak ditimbun atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Terkait dengan apotek yang menjual di atas HET iti, pihaknya segera berkoordinasi dengan Direktorat Investigasi KPPU Pusat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

KPPU telah memutuskan pengawasan terhadap obat dalam masa pandemi COVID-19 dan oksigen medis akan ditangani pada tahap penegakan hukum untuk memperdalam potensi pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu panik dikarenakan pasokan obat dan oksigen di rumah sakit masih mencukupi.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021