"Beberapa teman-teman media melapor kepada kami mereka kesulitan mendapatkan izin saat mendaftar STRP sehingga tidak dapat melintasi titik penyekatan di beberapa wilayah masuk Jakarta," kata Wakil Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Rizky mengatakan sejumlah awak media menyampaikan kesulitan mendapatkan STRP sehingga terkena operasi di pos penyekatan menuju wilayah Jakarta.
Diungkapkan Rizky, pekerja media termasuk bidang telekomunikasi dan informasi sehingga tergolong kategori perusahaan esensial dan kritikal berdasarkan ketentuan PPKM Darurat.
Rizky menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan penerbitan STRP secara kolektif melalui laman "jakevo.jakarta.go.id" merupakan langkah yang tepat karena dapat mengendalikan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.
"Ini memastikan masyarakat yang melintas masuk Jakarta adalah orang yang bekerja pada sektor-sektor penting dikecualikan sehingga membantu dalam pengendalian penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat. Namun, memang harus benar-benar selektif tidak semua diperbolehkan," tutur Rizky.
Baca juga: KPID Jakarta optimis penyiaran bangkitkan perekonomian
Baca juga: Anies dan Luhut bahas langkah terkait 100 ribu kasus COVID-19 di DKI
Namun Rizky menyatakan, aturan permohonan STRP harus lebih dipermudah bagi pekerja media yang tidak dapat bekerja di rumah (Work From Home/WFH), seperti reporter, pembawa acara program berita, operator, kru atau teknisi.
Rizky menyebutkan media daring, televisi maupun radio banyak membantu menyampaikan informasi berkualitas terkait pandemi COVID-19, seperti imbauan protokol kesehatan, penerapan 5M serta informasi penerapan PPKM Darurat.
Selain menjaga informasi berkualitas, Rizky juga berharap rekan media dapat menjaga diri dan kesehatan selama melaksanakan tugas terutama di lapangan maupun selama berada di kantor.
Rizky juga meminta pihak perusahaan media juga memperhatikan kesehatan dan keselamatan para pekerja selama bekerja di lokasi liputan maupun di kantor.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021