Dengan adanya kompetensi bidang sengketa konstruksi berbagai sengketa dapat diselesaikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menggandeng Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) bidang penyelesaian sengketa konstruksi.
“Kita ketahui saat ini di dunia konstruksi, ketika infrastruktur digenjot oleh pemerintah, sengketa konstruksi banyak terjadi dan cukup rumit bagi mereka yang tidak memahaminya dan dengan adanya kompetensi bidang sengketa konstruksi berbagai sengketa di lapangan, karena kesalahan manusia dan lainnya dapat diselesaikan dengan cepat, efisien, ekonomis sehingga laju pembangunan dapat diakselerasi dengan baik,” ujar Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Prof Nizam, usai penandatanganan nota kesepahaman keduanya di Jakarta, Jumat.
Nizam menambahkan kompetensi tersebut, merupakan kompetensi lintas program studi yang sebelumnya belum pernah diajarkan di perguruan tinggi.
Melalui kerja sama itu, diharapkan dapat mempercepat penyiapan SDM pada sengketa dan penyelesaian konstruksi.
Baca juga: Indonesia butuhkan lebih banyak peneliti farmasi, sebut Dirjen Dikti
Baca juga: Dirjen Dikti dorong lahirnya talenta digital untuk kemajuan Indonesia
“Untuk menjadikan SDM kita lebih unggul, profesional, dan kemajuan pembangunan kita lebih cepat. Terutama sengketa internasional juga kerap terjadi dan membutuhkan kepakaran kita. Jangan sampai kita berada pada posisi yang lemah dan dirugikan,” imbuh dia.
Sesditjen Dikti Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwardani, mengatakan saat ini ada 5.000 program studi teknik di perguruan tinggi di Tanah Air. Ruang lingkup kerja sama itu yakni meningkatkan kompetensi SDM dalam menghindari dan menyelesaikan sengketa konstruksi dan meningkatkan peran perguruan tinggi dalam penyelesaian sengketa konstruksi dalam Tri Dharma perguruan tinggi dan juga ruang lingkup lainnya.
Anggota Dewan Sengketa Konstruksi, Prof Djoko Santoso, mengatakan kerja sama itu bertujuan untuk memperkuat SDM ahli penyelesaian konstruksi.
“Mengapa hal ini penting? karena kalau kita melakukan pekerjaan konstruksi, kita melakukan kontrak konstruksi. Risikonya itu akan ada sengketa karena berusaha mewujudkan suatu barang dari desain ke wujud nyata,” kata Djoko.
Pekerjaan tersebut sangat kompleks, dinamis dan berisiko. Hal itu dapat menimbulkan perubahan, beda pendapat, klaim dan perselisihan atau sengketa. Jika kontrak tersebut semakin besar dan panjang durasinya, maka risikonya pun kompleks.
Baca juga: Kemendikbud: Mahasiswa juga akan segera divaksinasi
Baca juga: Dikti dorong pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas
Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021