"Ini perilaku brutal yang tidak bisa kami toleransi," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat.
Polrestro Jakarta Selatan membentuk tim khusus untuk mengejar para pelaku,kemudian menangkap delapan pelaku dalam waktu beberapa jam.
Dari delapan orang tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Michael (26 tahun), Gabriela (24), dan Anastasia (21).
Para tersangka yang diketahui warga Depok itu selain mengeroyok dan melawan petugas, juga mengumpat polisi dengan kata-kata kasar dan merekam aksi pengeroyokan tersebut.
Adapun pekerjaan ketiga tersangka itu, lanjut dia, yakni ada yang masih pelajar/mahasiswa, tukang masak dan pekerja lepas.
Sedangkan lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, sedangkan satu orang saksi masih di bawah umur.
"Yang lima pelaku sementara saksi tapi sedang kami proses pemeriksaan lebih lanjut karena ada di lokasi," ucap Azis.
Polisi juga mengejar satu orang pelaku yang hingga kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial MAR.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. yakni pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.
Tak hanya itu, polisi juga menjerat mereka dengan pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan.
Sebelumnya pada Kamis (8/7) malam, seorang anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suardi dikeroyok sejumlah anak muda, saat membubarkan kerumunan dan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Salah seorang tersangka bahkan merekam video tersebut dan menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Polisi tahan "debt collector" yang diduga terlibat kasus pengeroyokan
Baca juga: Pelaku penembakan diduga gunakan senjata api kaliber 9 mm
Baca juga: Polrestro Jaksel selidiki penembakan misterius dekat Kompleks Polri
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021