"Memperhatikan data terakhir dari empat indikator yaitu level assessment kesehatan, keterisian tempat tidur, kasus aktif, dan capaian vaksinasi oleh pemerintah pusat. Kota Bandarlampung ditetapkan untuk menerapkan PPKM darurat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Jumat.
Baca juga: Tips berbelanja sayur dan buah daring di masa PPKM darurat
Ia mengatakan dengan ditetapkannya Kota Bandarlampung menjadi daerah luar Pulau Jawa yang menerapkan PPKM darurat maka pemerintah daerah setempat diminta untuk memperketat pengawasan.
"Kita dorong untuk pemerintah daerah yang terkena PPKM darurat untuk memperketat agar dalam sepekan setidaknya dapat keluar dari PPKM darurat, penerapan aturan ini dilakukan pada Senin hingga dua pekan ke depan," ucapnya.
Baca juga: Panglima TNI-Kapolri tinjau posko PPKM darurat Sawotratap Sidoarjo
Menurutnya, dalam penerapan PPKM darurat beragam aktivitas masyarakat akan lebih ketat diatur sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Sektor esensial pasti akan diatur ulang, semua tempat publik akan diatur kapasitasnya, ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19," katanya.
Baca juga: Empon-empon hingga jeruk laris manis dibeli daring selama PPKM darurat
Dia menjelaskan berdasarkan penilaian pemerintah pusat, Kota Bandarlampung masuk dalam level assessment empat, dengan tingkat keterisian tempat tidur di atas 65 persen, lalu telah terjadi peningkatan kasus aktif dalam seminggu terakhir yang cukup signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
"Dengan adanya ini semua harus bekerja sama untuk menurunkan kasus aktif, mempercepat vaksinasi, menyiapkan penambahan tempat tidur agar Kota Bandarlampung dapat segera menyelesaikan PPKM darurat," katanya lagi.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada Jumat (9/7) penambahan kasus COVID-19 di Kota Bandarlampung terinci untuk kasus positif total 6.465 kasus, meninggal dunia total ada 377 orang. Dan Kota Bandarlampung masih dalam status zona merah risiko penyebaran COVID-19.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021