Kakorlantas Istiono menyampaikan hal ini saat meninjau kesiapan Stasiun Tanah Abang dalam rangka diberlakukan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 49 tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 50 tahun 2021.
"Hari ini, saya bersama Pak Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Kereta Api Indonesia (KAI), Direktur KAI Stasiun Tanah Abang, untuk melihat persiapan pemberlakuan surat edaran itu, yang efektif berlaku mulai tangga 12 Juli 2021," kata Istiono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kakorlantas: Antrean di pos penyekatan Depok-Jakarta mulai terkendali
SE Menhub Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE Menhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Mulai Senin, 12 Juli 2020, pengguna KRL harus menyertakan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah," jelas Istiono.
Istiono mengatakan bahwa penerapan ketentuan baru ini khusus masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM darurat Jawa Bali.
Baca juga: Polisi diminta tegas dan humanis terapkan pengetatan saat PPKM Darurat
Istiono berharap dengan terbitnya SE 50 itu dan adanya persyaratan STRP, dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat pemberlakuan PPKM darurat. Selain itu Kakorlantas meminta polres setempat mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
"Persyaratan STRB yang harus dibawa oleh penumpang yang aglomerasi wilayah Jakarta, Bogor dan Tangerang sampai Banten. Mudah-mudahan penumpang akan berkurang dengan yang dipersyaratkan, dan tentunya nanti akan berkoordinasi dengan polres setempat untuk melakukan sosialisasi," kata Istiono.
Istiono juga menghimbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tetap berdiam di rumah selama PPKM darurat guna mengurangi penyebaran COVID-19. Sementara untuk masyarakat yang akan beraktifitas diharapkan bisa menaati peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Jadi masyarakat yang berkepentingan mulai hari senin yang dari Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang saya harapkan patuh dan taat aturan yang diterapkan ini. Sehingga parsitipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menanggulangi penyebaran COVID-19," harap Istiono.
Baca juga: Kakorlantas: pembatasan mobilitas di Jakarta efektif cegah kerumunan
Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021