• Beranda
  • Berita
  • Tiga daerah di Sumbar terkena kebijakan PPKM Darurat seperti Jawa-Bali

Tiga daerah di Sumbar terkena kebijakan PPKM Darurat seperti Jawa-Bali

9 Juli 2021 21:05 WIB
Tiga daerah di Sumbar terkena kebijakan PPKM Darurat seperti Jawa-Bali
Rapat evaluasi PPKM Darurat. ANTARA/HO-Dokumentasi Apim Sumbar.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tiga daerah di Sumatera Barat masing-masing Kota Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi ditingkatkan dari penguatan menjadi darurat karena sejumlah indikator.

Indikator itu menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Rapat Evaluasi PPKM secara virtual, Jumat karena keterisian tempat tidur (BOR) RS di atas 65 persen, kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Tiga daerah itu masuk PPKM Darurat di luar Jawa-Bali bersama 12 kabupaten dan kota lain di Indonesia masing-masing Balikpapan Kaltim, Bandarlampung, Pontianak Kalbar.

Baca juga: Batam terapkan PPKM Darurat mulai Senin

Kemudian Manokwari Papua Barat, Sorong Papua Barat, Batam Kepri, Bontang Kaltim, Singkawang Kalbar, Berau Kaltim, Tanjungpinang Kepri, Mataram NTB dan Medan, Sumut.

Mendagri Tito Karnavian dalam rapat yang sama menyatakan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali itu akan berlaku mulai 12 Juli 2021.

Ia meminta pemerintah daerah bisa mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat dan instansi serta tempat usaha yang lain agar tidak terjadi kesalahan komunikasi di lapangan.

Kebijakan dari PPKM Darurat di antaranya menutup aktivitas di mal, rumah ibadah, kantor, pertokoan, tempat wisata, fasilitas umum. Aktivitas sosial budaya dan olahraga di luar ruangan juga dilarang.

Namun ada beberapa hal yang dikecualikan di antaranya perkantoran yang bergerak di bidang esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor tetap boleh buka tetapi dengan pembatasan.

Beberapa sektor juga dibolehkan bekerja dengan perbatasan yaitu pekerjaan di sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca juga: Gedung Setjen Kemenkumham dikarantina imbas 161 pegawai positif COVID

Warga juga masih bisa berangkat ke pasar, tetapi aktivitasnya dibatasi 50 persen. Restoran atau kafe masih bisa beroperasi, dengan catatan hanya melayani takeaway atau dibawa pulang.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan Pemprov Sumbar telah mengambil sejumlah langkah antisipasi jika jumlah kasus positif COVID-19 Sumbar meningkat.

Kebijakan itu diantaranya menyiapkan Asrama Haji Padang sebagai tempat isolasi. Hal itu telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Selain itu juga sudah dikomunikasikan dengan enam perusahaan pemasok oksigen di Sumbar untuk memastikan ketersediaan saat terjadi lonjakan.*

Baca juga: Satgas COVID-19 Bogor menindak dua pabrik pelanggar PPKM Darurat
Baca juga: 3 juta dosis vaksin Moderna bakal tiba di Indonesia pada Minggu
Baca juga: Syarief Hasan: Pemerintah perlu evaluasi kebijakan penanganan pandemi

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021