Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membuka layanan 'hotline' aduan untuk masyarakat terkait obat-obatan COVID-19 dan tabung gas oksigen, untuk mengantisipasi adanya upaya penimbunan dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) dua macam barang tersebut.Jangan sampai ada yang meraup keuntungan dari musibah pandemi ini
"Bila nanti masyarakat melaporkan secara hotline, bakal kami telusuri dan langsung mengecek ke lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) atas laporan tersebut," kata Panit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Dhagdhag Anindito, di Jambi, Jumat.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan ulah apotek atau distributor yang memanfaatkan situasi pandemi, dapat melapor ke Polda Jambi melalui nomor 0812-815-5188 dan bila nanti masyarakat melaporkan secara hotline, bakal kami telusuri dan langsung mengecek laporan tersebut, katanya pula.
Diharapkan melalui layanan hotline ini, Ditreskrimsus Polda Jambi ingin masyarakat tidak dirugikan dan bisa mendapatkan obat-obatan atau tabung gas oksigen sesuai kebutuhan sebagai dampak dari penyebaran COVID-19 saat ini.
"Laporkan bila menemukan pelanggaran tersebut, jangan sampai ada yang meraup keuntungan dari musibah pandemi ini," ujar Dhadhag.
Berdasarkan surat edaran dari Mabes Polri, ada sebelas macam obat-obatan COVID-19 yang perlu diawasi peredarannya di sejumlah apotek dan toko obat.
Berikut harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan tersebut, Pavipirapir 200 mg per tablet seharga Rp22.500, Remdesivir 100 mg injection per vial Rp510.000, Oseltamivir 75 mg per kapsul seharga Rp26.000, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus per vial seharga Rp3.262.300.
Kemudian, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus per vial seharga Rp6.174.900, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus per vial seharga Rp3.965.000, Ivermectin 12 mg tablet per tablet Rp7.500, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus per vial seharga Rp5.710.600, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus per vial seharga Rp1.162.200, Azithromycin 500 mg per tablet seharga Rp1.700, dan Azithromycin 500 mg infus per vial seharga Rp95.400.
Baca juga: Polda Jambi bentuk satgas antisipasi penimbunan obat dan oksigen
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021