• Beranda
  • Berita
  • Mulai 12 Juli, KA Lokal hanya untuk pekerja esensial dan kritikal

Mulai 12 Juli, KA Lokal hanya untuk pekerja esensial dan kritikal

10 Juli 2021 14:55 WIB
Mulai 12 Juli, KA Lokal hanya untuk pekerja esensial dan kritikal
Penumpang KRL Commuterline menggunakan masker ganda dan berjalan di gerbang tiket elektronik Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). PT KAI Commuter menyebutkan selama masa PPKM Darurat, penumpang KRL Commuterline diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker N95 saat memasuki kawasan stasiun sebagai upaya melindungi sesama pengguna KRL dan petugas KAI. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Joni mengatakan setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Joni menegaskan setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," ujarnya.

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," pungkas Joni.

Baca juga: KAI: Penumpang KA Jarak Jauh anjlok 65 persen sejak PPKM Darurat
Baca juga: Penumpang melandai, Stasiun Senen kurangi jumlah keberangkatan KA
Baca juga: Jumlah penumpang KRL turun pada hari kedua PPKM

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021