• Beranda
  • Berita
  • Mendagri terbitkan Instruksi Mendagri No. 19 dan 20 tahun 2021

Mendagri terbitkan Instruksi Mendagri No. 19 dan 20 tahun 2021

10 Juli 2021 19:37 WIB
Mendagri terbitkan Instruksi Mendagri No. 19 dan 20 tahun 2021
Ilustrasi - Petugas menghentikan warga negara asing yang tidak mengenakan masker saat sidak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Canggu, Badung, Bali, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan dua Instruksi Mendagri yakni nomor 19 dan 20 tahun 2021 tentang PPKM darurat dan mikro.
 
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal ketika dihubungi lewat pesan elektronik, di Jakarta, Sabtu membagikan salinan dua Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021 itu.
 
Pada Inmendagri 19 tahun 2021 memuat revisi sebagian diktum ketiga dari Inmendagri nomor 15 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
 
Diktum ketiga guruf g dan huruf k tersebut diubah menjadi, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kemudian, pada aturan huruf k, direvisi menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.
 
"Maksudnya begini, (revisi itu agar) massa jangan berkumpul baik di mesjid, gereja atau tempat peribadatan lain secara bersamaan. Resepsi juga. Namun terkadang mesjid tempat ibadah digunakan juga buat Satgas COVID-19 desa/atau vaksin atau dan lain-lain," kata Dirjen Syafrizal.
 
Kemudian, Inmendagri 20 Tahun 2021 merupakan perubahan Inmendagri 17 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali.
 
Pada Inmendagri terbaru itu memuat peningkatan status PPKM bagi sejumlah daerah yang dinyatakan zona berlevel 4 pada kondisi darurat. Daerah-daerah tersebut tidak lagi menerapkan PPKM mikro tetapi menjadi PPKM darurat.
 
"Pengaturan untuk wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf c) 1, diberlakukan PPKM darurat," bunyi petikan diktum kedua Inmendagri 20 tahun 2021.
 
Kabupaten kota yang diberlakukan PPKM darurat itu yakni, Kota Medan Buktitinggi, Padang, Padang Panjang, Kota Batam dan Tanjung Pinang, Bandar Lampung, Pontianak dan Singkawang,
 
Kemudian, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Bontang, Mataram, Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong. Selain itu juga ada sejumlah daerah yang masuk dalam kategori level 4 pada kondisi diperketat.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021