• Beranda
  • Berita
  • Polisi membubarkan kegiatan olahraga di Grand Wisata Tambun

Polisi membubarkan kegiatan olahraga di Grand Wisata Tambun

11 Juli 2021 12:45 WIB
Polisi membubarkan kegiatan olahraga di Grand Wisata Tambun
Polisi membubarkan kerumunan warga yang sedang berolahraga di sepanjang Jalan Raya Kompleks Perumahan Grand Wisata Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggunakan pengeras suara dari mobil patroli pada Minggu (11/7/2021). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Langsung kami bubarkan, kami imbau agar mereka segera pulang kembali ke rumah masing-masing

Personel Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi membubarkan kegiatan olahraga yang tengah dilakukan warga di kawasan Grand Wisata Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu, dengan menggunakan pengeras suara dari mobil patroli lalu lintas.

"Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kegiatan olahraga dilarang, hanya boleh dilakukan di rumah atau minimal di depan rumahnya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono, Minggu.

Pembubaran itu dilakukan saat petugas tengah berpatroli dan mendapati sejumlah kerumunan warga sedang melakukan olahraga di sepanjang jalan kawasan Grand Wisata.

"Langsung kami bubarkan, kami imbau agar mereka segera pulang kembali ke rumah masing-masing," katanya.

Argo menjelaskan warga dibubarkan saat sedang berolahraga sepeda, lari, dan juga berjalan kaki. Banyaknya jumlah warga yang beraktivitas memicu terjadinya kerumunan.

"Walaupun sudah memakai masker, tapi banyak dari mereka yang tidak menggunakannya dengan benar. Banyak warga yang berolahraga juga membuat kerumunan," ujarnya lagi.

Sesuai ketentuan PPKM Darurat, kata dia, aktivitas olahraga dilarang untuk dilakukan di area publik terlebih dalam jumlah massa yang relatif besar. Olahraga boleh saja dilakukan di rumah maupun halaman depan rumah.

"Bukan olahraganya yang tidak boleh, olahraga sangat baik bagi kesehatan. Tapi saat PPKM Darurat ini masyarakat dilarang melakukan aktivitas olahraga di luar lingkungan permukimannya, termasuk bersepeda atau gowes maupun jogging," katanya lagi.
Polisi membubarkan lapak pedagang yang membuka layanan makan di tempat di sepanjang Jalan Raya Kompleks Perumahan Grand Wisata Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/7/2021). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Tak hanya itu, kata Argo, sejumlah pedagang juga diimbau untuk menutup lapak dan hanya boleh melayani take away atau layanan makan dibungkus dan dibawa pulang.

"Lapak kami suruh tutup, maksudnya itu kan pada gelar kursi sama karpet kami minta dilipat dan tidak disediakan untuk makan di tempat," ujarnya lagi.

Argo meminta masyarakat melakukan aktivitas di rumah saja selama masa PPKM Darurat. Mereka yang boleh keluar hanya untuk kepentingan bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk membeli kebutuhan pokok saja.

"Selebihnya kalau tidak ada kepentingan dan hanya untuk main-main saja, diminta untuk di rumah saja," kata dia.

Argo juga terus mengimbau agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan 5M dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca juga: Pemkot Bekasi izinkan jenasah COVID-19 di makam keluarga
Baca juga: Cegah lonjakan kasus, Satgas COVID-19 Bekasi sosialisasi prokes 10M

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021