• Beranda
  • Berita
  • Polda Sultra menangkap pemuda asal Konawe edarkan 268 gram sabu-sabu

Polda Sultra menangkap pemuda asal Konawe edarkan 268 gram sabu-sabu

11 Juli 2021 14:39 WIB
Polda Sultra menangkap pemuda asal Konawe edarkan 268 gram sabu-sabu
Polda Sultra tangkap seorang pemuda edarkan 268 gram sabu-sabu, Minggu (11/7/2021). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra.

Tersangka merupakan pengedar.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda inisial MA (22) asal Kabupaten Konawe diduga menjadi pengedar 268 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Minggu, mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (10/7), pukul 17.15 WITA, di Jalan Pattimura Dusun 3, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka di TKP," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Hasil pengeledahan badan tersangka, polisi menemukan lima ball sachet sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kantong plastik dan dililit isolasi kabel yang dimasukkan ke dalam sebuah tas bekas sandal merek Eiger warna hitam yang diselipkan tersangka di dalam jaket parasut warna biru pada bagian perut depan.

Saat diinterogasi oleh polisi, tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui telepon.

"Total BB yang kami sita lima saset sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 268 gram," ujarnya pula.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti tiga unit telepon genggam, timbangan digital, alat pres, buku catatan hasil penjualan dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

"Tersangka merupakan pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika," ujar Eka.

Saat ini tersangka dan barang bukti disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Baca juga: Gubernur Sultra ajak semua pihak berantas narkoba sampai ke akarnya
Baca juga: BNN Sultra ungkap tiga pengedar sabu-sabu, dua jaringan lapas

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021