"Tersangka berinisial R warga Desa Beringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara," kata Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Minggu.
Ia mengatakan bahwa tersangka diamankan petugas Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca juga: Polisi ungkap peredaran uang palsu di Medan
Baca juga: Polisi ungkap peredaran uang palsu di Medan
Pada saat diamankan, petugas turut menyita beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar, dengan rincian 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, enam lembar dengan nomor seri CKJ022522, satu lembar dengan nomor seri WHH919560, serta satu mesin printer.
Pelaku bersama barang bukti diamankan petugas ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU No 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pengedar uang palsu dipergoki pedagang di Sampit
Baca juga: Polres Indramayu tangkap pengedar uang palsu senilai Rp11,5 miliar
Baca juga: Polres Indramayu tangkap pengedar uang palsu senilai Rp11,5 miliar
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021