"IPPKH dari Kemenhut sudah diterima pada awal pekan ini, untuk luas 441 hektare," kata Kabid Transmigrasi Disnakertrans Sumbar, Ir. Zamhir seperti disampaikan, Staf Bidang Transmigrasi, M. Muslim ketika ditemui pada peringatan setahun gempa Sumbar, Kamis.
Muslim menjelaskan, lokasi transmigrasi lokal untuk korban gempa di Koto Tangah, Kapur IX, Limapuluh Kota, pencadangan semula oleh Gubernur Sumbar seluas 2.500 ha yang akan menampung 200 kepala keluarga (KK) korban gempa 2009.
Jadi, setiap KK korban gempa yang akan menempati lokasi transmigrasi lokal tersebut, mendapatkan dua hektare lahan perumahan dan perkebunan. Sedangkan lahan yang sisanya, tentu akan dijadikan fasilitas umum.
Menyinggung kapan mulai masuk tahap pengerjaan, Muslim menanggapi, menunggu ketersediaan dana dari pemerintah pusat, tentu akan memakan waktu.
Sementara itu, untuk lokasi transmigrasi lokal yang akan menampung korban galodo dan gempa 2009, terdapat di Padang Hilalang, Nagari Lubuk Karak, Kecamatan IX Kota, Kabupaten Dharmasraya.
Muslim menjelaskan, khusus lokasi pencadangan di Dharmasraya terbagi pada tiga Satuan Permukiman (SP), di SP 2 akan menampung 498 KK, di SP 3 sebanyak 250 KK dan SP4 sekitar 370 KK.
Sedangkan di lokasi transmigrasi calon relokasi korban bencana alam di Sungai Betung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, daya tampung sekitar 300 KK.
Jadi, kata Muslim, untuk dua lokasi --Dharmasraya dan Sijunjung-- dokumen tahapan proses pencadangan areal sudah diserahkan Kemenhut awal September 2010.
Dokumen tersebut, meliputi penyerahan tanah dari ninik mamak, berita acara dukungan masyarakat, rekomendasi dari bupati, pencadangan awal dari gubernur, pendataan teknis dari Dishut Sumbar dan Rencana Satuan Permukiman Transmigrasi (RSPT).
Korban gempa di Kabupaten Agam yang harus di relokasi, sedikitnya 508 kepala keluarga (KK) karena permukiman mereka pasca dihantam galodo bersamaan dengan gempa setahun lalu tak lagi layak ditempati.
Kini korban gempa yang harus mendapatkan tempat tinggal melalui program transmigrasi itu, masih harus berdiam di rumah sementara melalui bantuan lembaga swadaya masyarakat (LSM). (SA/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010