Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menerapkan sejumlah langkah strategis untuk menjadikan koperasi sebagai sektor yang berkontribusi 5,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2024.Rencana pengembangan ekonomi Indonesia dalam lima tahun ke depan, menargetkan kontribusi koperasi terhadap PDB nasional sebesar 5,5 persen pada tahun 2024
"Rencana pengembangan ekonomi Indonesia dalam lima tahun ke depan, menargetkan kontribusi koperasi terhadap PDB nasional sebesar 5,5 persen pada tahun 2024," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki pada Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 Tahun 2021 yang digelar secara daring, Senin.
Teten menjelaskan selain target kontribusi 5,5 persen terhadap PDB nasional, pihaknya juga menargetkan terwujudnya 500 koperasi modern sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Guna mewujudkan target tersebut, KemenkopUKM menerapkan sejumlah langkah strategis untuk mengembangkan koperasi, di antaranya adalah transformasi kelembagaan dan usaha koperasi, dukungan regulasi berupa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang memuat berbagai kemudahan dan peluang bagi koperasi.
Baca juga: Hari Koperasi Nasional, "Untung Bareng Koperasi"
Kemudian mendorong perubahan pola pikir wirausaha (mindset entrepreneurship) koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam untuk membiayai sektor-sektor produktif.
Selanjutnya mendukung inovasi melalui digitalisasi dan membangun ekosistem usaha yang aman dan kondusif.
"Dengan langkah-langkah strategis tersebut diharapkan dapat me-rebranding koperasi sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, dan kompetitif," ujar Menkop Teten Masduki.
Ia menambahkan KemenkopUKM akan terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan melalukan sosialisasi dan publikasi agar ekonomi kerakyatan melalui koperasi kian meningkat.
Baca juga: Menkop targetkan 30 juta UMKM gabung ekosistem digital 2024
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021