Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menggelontorkan Rp298 triliun ke daerah tertinggal selama 2015-2019.Alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya
Dana sebesar itu berdampak pada keberhasilan dalam mengentaskan sebanyak 62 kabupaten dari 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin memaparkan alokasi Rp298 triliun itu berasal dari Afirmasi Kementerian/Lembaga terhadap Daerah Tertinggal pada 2015 - 2019 dengan total sebesar Rp129,88 trilun.
Kemudian, Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015 - 2019 dengan total sebesar Rp101,44 triliun, dan Dana Desa di daereh tertinggal pada 2015 - 2019 dengan total sebesar Rp66,75 triliun.
"Untuk Alokasi belanja K/L setiap tahunnya berfluktuasi setiap tahun dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar Rp28,50 triliun. Untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya. sedangkan untuk dana desa semakin meningkat setiap tahunnya," katanya.
Gus Halim, demikian ia biasa disapa menyebutkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020 - 2024 terdapat 62 daerah tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi yakni Sumatera Barat (satu kabupaten), Sumatera Selatan (satu Kabupaten), Lampung (satu Kabupaten), Sumatera Utara (empat Kabupaten).
Kemudian, Nusa tenggara Barat (satu Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi tengah (tiga Kabupaten), Maluku (enam Kabupaten), Maluku Utara (dua Kabupaten), Papua Barat (delapan Kabupaten) dan Papua (22 Kabupaten).
"Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan dua kabupaten yang berasal dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak," katanya.
Baca juga: Tuntaskan pemutakhiran data agar Dana Desa tepat sasaran, kata Mendes
Baca juga: 100 persen desa di Kalsel anggarkan penanganan COVID-19
Dari 62 Daerah Tertinggal itu, dikemukakan, Kemendes PDTT memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang akan terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal.
Sehingga, jumlah daerah tertinggal itu akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal.
Adapun untuk angka proyeksi kabupaten tertinggal yang akan terentaskan tersebut setiap tahunnya yakni pada 2020 sebanyak lima kabupaten (Kabupaten Kupang, Nabire, Supiori, Musi Rawas Utara dan Donggala), enam kabupaten di 2021 (Kabupaten Sumba Timur, Pesisir Barat, Kepulauan Mentawai, Sigi, Kepulauan Sula dan Boven Digul).
Kemudian, tujuh kabupaten di 2022 (Kabupaten Lombok Utara, Sumba Barat, Belu, Maluku Tenggara Barat, Tojo Una-una, Teluk Bintuni, Keerom), enam kabupaten di 2023 (Kabupaten Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya, Sorong Selatan dan Manokwari Selatan), dan delapan kabupaten di 2024 (Kabupaten Timur Tengah Selatan, Rote Ndau, Sumba Tengah, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, seram bagian Selatan, Teluk Wondama dan Sorong).
Sementara itu, mengenai pembinaan daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019 yakni sebanyak 62 kabupaten masih akan terus dilakukan pembinaan oleh K/L dan pemda provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.
Dalam pembinaannya itu, Gus Halim telah menetapkan Permendesa PDTT nomor 5 tahun 2020 tentang pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Baca juga: Kemendes rehabilitasi 60 hektare hutan mangrove di Kepulauan Tanimbar
Baca juga: Perbaiki infrastruktur transmigrasi, Bupati Paser minta sokongan DAK
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021