Wakil Gubernur DKI Jakarta menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama sepekan di Ibu Kota berjalan dengan baik.Mudah-mudahan sepuluh hari ke depan kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik lagi sesuai dengan target
Yang pertama, kata Riza, Senin, adalah kebijakan penutupan berlangsung baik dan dipatuhi oleh unit usaha, sekalipun masih ada perusahaan yang "nakal" diam-diam mencoba bekerja di kantor sekalipun dalam kapasitas yang kecil.
Baca juga: Wagub DKI: Jakarta tidak terapkan kebijakan vaksin berbayar
"Namun demikian kami tetap memberikan sanksi dan denda dan juga penutupan sementara, bahkan akan cabut izinnya bagi yang terus membandel," kata Riza di Balai Kota.
Selanjutnya, kata Riza, mobilitas masyarakat juga saat ini menurun jauh seiring dengan ditutupnya berbagai tempat dan diawasinya jalur keluar masuk Jakarta dengan penyekatan.
"Apa lagi kita memberlakukan surat tanda registrasi pekerja STRP, itu yang sangat efektif, apa lagi mulai diberlakukan di KRL, MRT, bahkan di Transjakarta," ujar Riza.
Baca juga: Ini penegasan Wagub DKI terkait pelapor pelanggar PPKM Darurat
Dengan PPKM Darurat yang ditujukan untuk menurunkan kasus pandemi COVID-19, dia mengharapkan masyarakat juga untuk memberikan dukungan dengan mengikuti semua arahan dan ketentuan yang dibuat, termasuk mengikuti program vaksinasi nasional.
"Mudah-mudahan sepuluh hari ke depan kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik lagi sesuai dengan target dan harapan yang sudah disampaikan pak Menko (Luhut B Pandjaitan) dan pak Presiden (Joko Widodo)," tuturnya.
Diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk periode 3-20 Juli 2021 dengan Jakarta termasuk di dalamnya.
Baca juga: Wagub DKI: Tes PCR di Jakarta hampir 19 kali lipat dari standar WHO
Semua unit kegiatan diminta untuk tidak melakukan kegiatan operasi, terkecuali bagi sektor esensial dan sektor kritikal, itupun dengan ketentuan pembatasan yang ketat.
Untuk sektor esensial adalah meliputi:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Untuk butir (a) sampai (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik, sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.
Sementara itu, untuk sektor kritikal yakni:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, sementara untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021