"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan direncanakan dilaksanakan Rabu (14/7) pukul 09.00 WIB, bertempat di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Leonard menjelaskan pengangkatan JAMPidmil berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai JAMPidmil Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan keputusan presiden tersebut, lanjut Leonard, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Supah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi.
"Acara pelantikan dilaksanakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan COVID-19 yang relatif tinggi," kata Leonard.
Baca juga: Laksda Anwar Saadi jabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, akan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual melalui Youtube Channel Adhyaksa TV Official dan Kejaksaan RI Channel.
Sebelumnya, Laksda TNI Anwar Saadi menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, atas keputusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Nomor Kep/540/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 dimutasi sebagai JAMPidmil Kejagung yang pertama.
Proses pembentukan JAMPidmil sudah berjalan sejak Juni 2020. JAMPidmil tersebut merupakan salah satu program penguatan kelembagaan Kejaksaan Agung berdasarkan asas 'single prosecution system' yang berlaku secara universal.
Pembentukan JAMPidmil yang prosesnya dilakukan bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), melibatkan juga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), TNI, dan pejabat terkait.
Pada 25 Mei 2021, Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat Eselon III dan beberapa penjabat Eselon IV pada JAMPidmil.
Tiga pejabat tersebut adalah, Nur Handayani, sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat JAMPidmil, Agung Mardiwibowo sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat JAMPidmil serta Unaisi Hetty Nining sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat JAMPidmil.
Baca juga: Mahfud beri sinyal Jampidmil segera terbentuk
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk JAMPidmil di Kejagung melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021. Pada Pasal 25A ayat 1 disebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Presiden RI Joko Widodo menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Dalam Perpres No. 15/2021 yang diundangkan pada tanggal 11 Februari 2021 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id di Jakarta, Jumat, terdapat penambahan struktur organisasi di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 253, dan Pasal 25C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Pasal 25B
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Anggota DPR RI tanyakan kelanjutan pembentukan Jampidmil
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021