Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan belum banyak masyarakat yang menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai persyaratan untuk naik Kereta Rel Listrik (KRL) di masa PPKM Darurat.Sebagian besar lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing
"Sebagian besar lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yg dibolehkan tetap beraktifitas," kata Polana dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Polana menjelaskan kesimpulan tersebut merupakan hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun KA Bogor dan 6 Stasiun lainnya di Jabodetabek, meliputi Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.
Ia mengatakan kegiatan pengawasan itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personil PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No 50 disebutkan bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan kepala daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing. Meskipun demikian menurut Polana, pemeriksaan persyaratan perjalanan berjalan cukup lancar.
"Hanya saja memang masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas, " jelas Polana.
Selain itu sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pagi tadi tidak terjadi tumpukan antrian yang berarti di stasiun-stasiun KA yg melayani KRL.
"Sekitar jam 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai," kata Polana.
Sementara untuk bus AKAP, ia mengatakan selama satu pekan pemberlakuan PPKM Darurat, jumlah penumpang bus AKAP pada empat terminal bus Tipe A di bawah pengelolaan BPTJ terus menurun.
Penurunan penumpang di empat terminal tersebut masing masing yaitu Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan apabila dibandingkan dengan penumpang rata-rata Juni 2021.
Lebih lanjut Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menjelaskan bahwa penurunan penumpang bus AKAP paling signifikan terjadi di Terminal Poris Plawad.
“Dari sebelumnya melayani penumpang rata-rata 500 orang per hari turun menjadi 165 penumpang per hari atau turun sekitar 67 persen,” ujarnya.
Penurunan jumlah penumpang menurut Polana, juga terjadi di Terminal Jatijajar. Dari sebelumnya melayani rata-rata 513 penumpang per hari menjadi 237 penumpang per hari atau turun sekitar 53,8 persen.
“Sementara untuk bus AKDP turun sekitar 41,66 persen dari sebelumnya rata-rata 48 orang per hari menjadi 28 penumpang per hari,” jelas Polana.
Adapun penurunan penumpang juga tercatat di Terminal Pondok Cabe dan Terminal Baranangsiang.
“Untuk Terminal Pondok Cabe, rata-rata harian penumpang yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 58,97 persen. Pada Juni 2021 tercatat sebanyak 39 penumpang per hari, selama PPKM Darurat hanya melayani 16 penumpang per harinya,” ujar Polana.
Kemudian untuk Terminal Baranangsiang, penurunan jumlah penumpang AKAP yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 28,72 persen dan untuk AKDP turun sekitar 24,84 persen.
“Untuk AKAP dari sebelumnya 188 penumpang per hari menjadi 134 penumpang per hari. Sedangkan untuk penumpang bus AKDP dari semula 330 penumpang per hari kini menjadi 248 penumpang per hari,” jelas Polana.
Dengan menurunnya jumlah penumpang di empat terminal BPTJ ini Polana berharap dapat berpengaruh terhadap turunnya angka penyebaran kasus Covid 19 di Indonesia.
“Semangat diterbitkannya aturan pengetatan perjalanan transportasi darat ini merupakan respon dari kondisi darurat Covid 19 di Indonesia yang angkanya terus bertambah. Tentunya kita berharap dengan semakin menurunnya pergerakan masyarakat maka akan berdampak pada turunnya angka penyebaran kasus Covid 19 di Indonesia,” katanya.
Sebagai informasi, terhitung mulai tanggal 5 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan transportasi darat jarak jauh yang berangkat dari terminal tipe A di bawah pengelolaan BPTJ wajib melampirkan syarat perjalanan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR minimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen minimal 1x24 jam yang diambil sebelum keberangkatan.
Baca juga: Penumpang KRL Jabodetabek mulai tanggal 12 wajib bawa STRP
Baca juga: KAI Commuter lakukan tes antigen acak untuk penumpang di stasiun
Baca juga: Presiden: Penumpang KRL dan pekerja stasiun miliki mobilitas tinggi
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021