Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, di Manokwari, Selasa, mengarahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat agar aktif melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terhadap instruksi gubernur di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Manokwari dan Kota Sorong.Catatan khusus diberikan kepada Satpol PP di provinsi ini, karena sering lalai melaksanakan tugas
"Personel Satpol PP harus lebih respek terhadap Instruksi Gubernur tentang PPKM Darurat. Tinggalkan kebiasaan lama kalian yang suka malas-malasan," ujar Gubernur Dominggus dalam apel gabungan personel Satpol PP, di Lapangan Borasi, Manokwari.
Gubernur Papua Barat mengatakan bahwa catatan khusus diberikan kepada Satpol PP di provinsi ini, karena sering lalai melaksanakan tugas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
"Tugas Satpol PP di antaranya menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan terhadap masyarakat. Bukan sebaliknya, masyarakat yang melindungi Satpol PP," kata Mandacan.
Berkaitan dengan fungsi Satpol PP di daerah, Gubernur Papua Barat itu memerintahkan personel Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota agar terlibat aktif dalam pengawasan terhadap masyarakat dan pegawai ASN untuk mematuhi Instruksi Gubernur tentang PPKM Darurat.
"Hari ini saya beri tugas kepada kalian, segera, melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di masa PPKM ini bersama unsur TNI/Polri di daerah," ujar Gubernur Papua Barat itu lagi.
Kesempatan itu pula, Gubernur memerintahkan pimpinan Satpol PP Provinsi Papua Barat agar memastikan seluruh pegawainya sudah disuntik vaksin COVID-19, serta taat melaksanakan protokol kesehatan.
"Semua pegawai Satpol PP Papua Barat harus divaksin, karena tugas kalian berhadapan langsung dengan masyarakat umum. Pastikan diri anda aman dalam bertugas," kata Dominggus Mandacan.
Baca juga: PPKM Darurat dilaksanakan di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong
Baca juga: PPKM di Sorong, kecuali ASN-TN-Polri, warga luar Papua dilarang masuk
Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021