Pakar dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran Yudi Nurul Ihsan mengusulkan perlunya dibuat suatu kawasan khusus untuk kelestarian komoditas lobster di Indonesia.Upaya restocking (pelepasliaran) perlu ditindaklanjuti dengan membuat kawasan khusus lobster di bawah Ditjen PRL (Pengelolaan Ruang Laut)
"Upaya restocking (pelepasliaran) perlu ditindaklanjuti dengan membuat kawasan khusus lobster di bawah Ditjen PRL (Pengelolaan Ruang Laut)," kata Yudi Nurul Ihsan dalam acara Bincang Bahari daring mengenai lobster di Jakarta, Selasa.
Ia mengapresiasi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan pengelolaan pembudidayaan lobster dengan melibatkan pihak Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Menurut dia, dengan adanya kawasan khusus lobster tersebut maka ke depannya diharapkan dapat menjadi kawasan untuk menjaga potensi kelestarian lobster yang merupakan salah satu potensi besar bangsa ini.
Apalagi, lanjutnya, peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan juga diharapkan akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung di sekitar lokasi pelestarian dan pembudidayaan lobster tersebut.
Yudi Nurul Ihsan menginginkan agar kebijakan yang ada saat ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di sektor perikanan hingga menjaga kelestarian ekosistem kawasan perairan nasional khususnya yang terkait dengan komoditas lobster.
"Pemerintah perlu menguatkan insentif untuk pihak-pihak yang mau melakukan pembudidayaan agar orang mau melakukan pembudidayaan lobster," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya ikan di kawasan perairan Republik Indonesia oleh berbagai pihak harus dilakukan secara terukur dan selaras dengan prinsip ekonomi biru.
"Prinsip ekonomi biru menjadi pegangan dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan, khususnya di bidang perikanan tangkap," kata Menteri Trenggono.
Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan saat ini pihaknya tengah membuat model yang akan digunakan sebagai acuan dalam memanfaatkan sumber daya ikan secara terukur.
Untuk mendukung pembuatan model tersebut, lanjutnya, dibutuhkan data potensi sumber daya ikan yang komprehensif.
Ia mengemukakan dengan data yang komprehensif, model yang sedang dibangun lebih mudah diimplementasikan dan manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh berbagai kalangan pemangku kepentingan perikanan.
Selain itu, Trenggono menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor benih bening lobster (BBL) dibuat semata untuk mendorong tumbuhnya budidaya lobster nasional yang berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: LIPI kembangkan teknologi formulasi pakan buatan bagi abalon-lobster
Baca juga: Menaker minta pembudidaya Ikan nila dan lobster tingkatkan kapasitas
Baca juga: KKP miliki dua skema wujudkan Lombok jadi pusat budi daya lobster
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021