Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Jawa Tengah mengimbau warga untuk melakukan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing mengingat saat ini masih dilaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.Apalagi Surakarta masih dalam level empat COVID-19, sesuai dengan instruksi Menteri Agama maka shalat Idul Adha tetap di rumah masing-masing
"Apalagi Surakarta masih dalam level empat COVID-19, sesuai dengan instruksi Menteri Agama maka shalat Idul Adha tetap di rumah masing-masing," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta H Hidayat Maskur di Solo, Selasa.
Pemerintah mengelompokkan daerah-daerah ke beberapa level, yaitu level 4, level 3, dan level 2. Untuk daerah-daerah yang ada di level 4, setara dengan daerah paling banyak penularan COVID-19 atau zona merah.
Oleh karena itu, kata dia, untuk pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid, mushala, dan tempat terbuka ditiadakan. Selain itu, mengacu pada arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maka untuk kegiatan takbir juga kemungkinan hanya boleh diikuti takmir mushala dan masjid.
"Sedangkan masyarakat cukup mengikuti dari rumah masing-masing," katanya.
Ia mengakui aturan kali ini berbeda dengan pada saat perayaan Idul Fitri yang masih memperbolehkan shalat di masjid maupun mushala dengan tetap menerapkan kapasitas maksimum dan protokol kesehatan COVID-19.
"Karena ini kan PPKM-nya juga beda, sekarang kan PPPKM Darurat. Masih dalam kondisi darurat," katanya.
Sementara itu, terkait dengan penyembelihan hewan kurban, katanya, tidak harus dilakukan pada tanggal 20 Juli atau bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijah. Menurut dia, penyembelihan bisa dilakukan di hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.
"Kami berikan edukasi kepada masyarakat bahwa pemotongan tidak hanya bisa dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah tetapi juga bisa di tanggal 11-13 Dzulhijah atau di tanggal 21, 22, 23 Juli 2021, yang penting jangan ditumpuk di tanggal 10 Dzulhijah," katanya.
Terkait dengan kegiatan pemotongan hewan kurban, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
"Di antaranya sedapat mungkin pakai rumah pemotongan hewan, tetapi kalau penuh dan tidak bisa melayani maka bisa dilakukan secara mandiri dengan prokes. Selain itu, untuk lokasi pemotongan berbasis di lingkungan masing-masing agar tidak banyak menciptakan kerumunan orang," katanya.
Selain itu, bagi petugas yang memotong hewan kurban diwajibkan menggunakan sarung tangan, mengganti alat secara berkala, menggunakan pelindung wajah, dan masker ganda, demikian Hidayat Maskur.
Baca juga: Seorang Nakes PMI Surakarta meninggal karena COVID-19
Baca juga: Pemkot Surakarta siapkan bantuan untuk masyarakat selama PPKM darurat
Baca juga: Jumlah pemakaman dengan protokol COVID-19 di Solo terus meningkat
Baca juga: UNS tutup kampus sepekan setelah tiga dosen meninggal akibat COVID-19
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021