Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Polri sudah mengambil siap arif dalam menangani kasus dr Lois Owien terkait dugaan tindak pidana hoaks COVID-19diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset
"Direktorat Siber Bareskrim Polri sangat arif dan profesional. Melihat kasus Dokter Lois, polisi lebih tepat jika menyesaikannya lewat 'restorative justice'," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Pakar hukum kepolisian dari universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan kearifan polisi dalam menangani permasalahan hukum yang terjadi dalam media sosial sangat dibutuhkan saat ini.
"Apalagi, saat ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak semua pelanggaran hukum dalam media sosial masuk ke pengadilan," ujarnya.
Dia mengatakan sering kali penyelesaian perkara di luar pengadilan malah bisa memberikan rasa adil kepada semua pihak.
Baca juga: Guru Besar Hukum Unbor mengapresiasi kesigapan Polri soal dr Lois
"Ini tentu ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Dia mengharapkan agar Polri juga memberikan pemahaman hukum kepada dr Lois agar tidak lagi mengulangi perbuatannya
"Kita berharap kepada Dokter Lois agar jangan lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat. Sebagai dokter, diharapkan bisa banyak membantu pemerintah agar segera keluar dari COVID-19," katanya.
Minggu (11/7), Polda Metro Jaya menangkap dr Lois karena diduga menyebarkan hoaks COVID-19. Namun perkara ini diambil alih oleh Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Senin (12/7) mengatakan hoaks dr Lois di media sosial antara lain bahwa korban meninggal saat pandemi COVID-19 bukan karena virus melainkan oleh interaksi obat.
Baca juga: Polri tetap proses dr Lois Owien secara hukum meski tak ditahan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, menyebutkan Polri mengedepankan keadilan restoratif dalam menangani kasus dr Lois.
Keadilan restoratif (restorative justice) adalah upaya penyelesaian perkara pidana berbasis musyawarah untuk memenuhi rasa keadilan.
Slamet menjelaskan saat menjalani pemeriksaan di kepolisian, dr Lois mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai COVID-19.
"Segala opini yang terkait COVID-19 diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.
Meski menjadi tersangka, namun dr Lois tidak menjalani penahanan.
Baca juga: Polri mengedepankan keadilan restoratif tangani perkara dr Lois Owien
Pewarta: Santoso
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021