Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Polri terus melakukan penindakan kepada oknum yang melakukan penimbunan obat untuk perawatan pasien COVID-19.Padahal obat tersebut saat ini dibutuhkan untuk terapi pasien COVID-19.
"Apresiasi perlu diberikan kepada jajaran Polres Jakarta Barat yang bertindak cepat menelusuri adanya kelangkaan obat untuk pasien COVID sehingga ditemukan indikasi penimbunan obat. Itu terbukti dari adanya ribuan obat-obatan yang sengaja disimpan salah satu distributor agar harganya bisa naik," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Polres Metro Jakarta Barat yang menggerebek lokasi penimbunan obat COVID-19 di sebuah ruko kompleks pergudangan Kalideres, Jakbar, Senin (12/7). Polisi melakukan penggerebekan di gudang milik PT ASA yang merupakan salah satu distributor obat.
Salah satu jenis obat yang diduga ditimbun PT ASA adalah Azithromycin, obat yang biasa digunakan untuk terapi pasien corona. Selain itu, polisi juga menemukan obat-obatan lainnya yang diduga ditimbun di gudang tersebut, di antaranya Parasetamol dan Dexamethason.
"Padahal obat tersebut saat ini dibutuhkan untuk terapi pasien COVID-19. Namun, dengan jahatnya malah ditimbun supaya langka sehingga bisa mendapat keuntungan lebih dalam kondisi susah seperti sekarang," kata LaNyalla.
LaNyalla mengakui beberapa waktu belakangan terjadi kelangkaan obat terapi COVID di pasaran. Akibat kelangkaan itu, tak sedikit pasien COVID yang akhirnya tidak tertolong.
"Ini 'kan jahat sekali," ujar LaNyalla.
Baca juga: Ketua DPD minta bansos PPKM Darurat segera disalurkan
Dari penyelidikan sementara polisi, diketahui obat-obatan tersebut akan disebar ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta kota-kota lain di Pulau Jawa.
Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa distributor tersebut menjual Azithromycin 500 mg dengan harga dua kali lipat di atas harga eceran tertinggi (HET).
LaNyalla menegaskan bahwa tindakan distributor telah menyalahi aturan, khususnya soal harga eceran tertinggi obat pada masa pandemi COVID yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/ 4826/ 2021.
"Apalagi distributor tersebut sempat membohongi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ditanya soal ketersediaan Azithromycin di gudangnya. Mereka bilang tidak ada stok, padahal ada di gudang. Pimpinan perusahaan bahkan meminta para stafnya untuk menyampaikan informasi palsu," kata LaNyalla.
LaNyalla berharap agar pihak kepolisian terus melakukan penelusuran terkait dengan kasus penimbunan obat terapi COVID-19.
Ia juga meminta polisi memeriksa adanya kemungkinan dalang di balik penimbunan obat. Apabila ada mafia yang bermain terhadap kelangkaan obat terapi COVID, harus ada langkah-langkah lanjutan yang dilakukan.
"Penting sekali polisi memastikan tak ada lagi tindakan kejahatan yang membuat obat-obatan sulit dicari karena masyarakat sangat membutuhkannya, terutama mereka yang terpapar COVID-19," kata LaNyalla.
Baca juga: Ketua DPD: Banyak hal harus dipertimbangkan, gedung parlemen jadi RSDC
Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021