Hal tersebut disampaikan Bambang Soesatyo menyikapi wafatnya Bupati Bekasi di masa pandemi, yang memunculkan pertanyaan soal standar protokol kesehatan yang diterapkan pemda saat bertugas.
Baca juga: Penurunan mobilitas PPKD Darurat di bawah 30 persen disorot Ketua MPR
"Saya meminta seluruh pemda untuk mengevaluasi standar protokol kesehatan yang diterapkan, khususnya standar untuk pelaksanaan tugas kepala daerah dalam kondisi pandemi COVID-19, sebagai upaya perlindungan terhadap kepala daerah yang melaksanakan tugasnya," ujar Bamsoet dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Bamsoet, pemda dapat menjadikan standar protokol yang melekat pada Presiden dan Wakil Presiden sebagai dasar dalam membuat pedoman dan tata cara pelaksanaan tugas kepala daerah saat ke lapangan maupun saat menerima tamu, sehingga dapat meminimalkan kepala daerah terpapar COVID-19 akibat berinteraksi dengan tamu dan masyarakat.
Dia meminta pemda agar mempertimbangkan adanya pendampingan tenaga kesehatan dari dinas kesehatan untuk menjaga dan mengingatkan kepala daerah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan saat bertugas sekaligus memantau kondisi kesehatannya, khususnya bagi kepala daerah yang memiliki komorbid.
Selain itu,kepala daerah diharapkan untuk tetap memberikan contoh kedisiplinan dalam menerapkan prokes pencegahan COVID-19, khususnya saat bertugas di lapangan.
Menurut dia, hal ini penting dalam mencegah kepala daerah dari terpapar COVID-19 sekaligus menghindari bertambahnya jumlah kepala daerah yang terpapar.
Baca juga: MPR: Sosialisasikan tata cara isolasi mandiri yang baik cegah kematian
Baca juga: MPR: Kesadaran kolektif kunci sukses PPKM darurat
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021