• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR harap RUU Otsus percepat pembangunan di Papua

Anggota DPR harap RUU Otsus percepat pembangunan di Papua

13 Juli 2021 20:35 WIB
Anggota DPR harap RUU Otsus percepat pembangunan di Papua
Anggota DPR RI Guspardi Gaus. ANTARA/Handout/am.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Guspardi Gaus berharap RUU tersebut dapat mengatasi permasalahan konflik dan mempercepat pembangunan di Papua.

"Revisi UU Otsus Papua ini diharapkan tidak saja mengatasi permasalahan konflik, tetapi dapat mempercepat pembangunan di Papua. Terjadi peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat Papua agar setara dengan daerah-daerah lain di Indonesia," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya terkait disetujuinya RUU Otsus Papua antara Pansus Otsus, pemerintah, dan DPD RI pada Senin (12/7).

Guspardi menilai, dengan selesainya revisi UU Otsus Papua, diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Papua.

Selain itu dia berharap terwujudnya keadilan, penegakan hak asasi manusia, supremasi hukum, demokrasi dan penerapan tata pemerintahan yang baik di tanah Papua.

Baca juga: Anggota DPR: RUU Otsus Papua atur hak pendidikan dan kesehatan
Baca juga: Pemerintah terbuka dalam pembahasan RUU Otsus Papua
Baca juga: Pansus-Pemerintah setuju revisi UU Otsus Papua


"Pada akhirnya akan dapat mengangkat harkat dan martabat rakyat Papua dalam berbagai sektor kehidupan," ujarnya.

Anggota Fraksi PAN DPR RI itu menjelaskan fraksinya setuju revisi UU Otsus Papua dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR untuk selanjutnya disetujui sebagai Undang-Undang.

Menurut dia, perjalanan Pansus Otsus Papua sejak dibentuk akhir Maret 2021 sampai pada keputusan disetujui dibawa ke Rapat Paripurna DPR adalah bukti komitmen DPR melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, terutama dalam bidang legislasi.

"Pada awalnya pemerintah mengusulkan perubahan tiga pasal dalam UU Otsus Papua. Di antaranya Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah," katanya.

Namun dalam perkembangannya menurut dia, terjadi diskusi yang produktif dan berkualitas termasuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua.

Guspardi mengatakan, pada akhirnya Pansus Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal yaitu tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah.

Dia menjelaskan, Pansus RUU Otsus juga telah memperluas jangkauan otonomi khusus agar tidak saja diterapkan di tingkat provinsi, tetapi juga dilaksanakan di kabupaten/kota.

Hal itu menurut dia sangat penting untuk mengakomodir jaminan afirmasi bidang politik bagi orang asli Papua (OAP) sehingga diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam berbagai bidang kehidupan di tanah Papua.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021