• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub temukan 16 penumpang bus AKAP tanpa persyaratan lengkap

Kemenhub temukan 16 penumpang bus AKAP tanpa persyaratan lengkap

14 Juli 2021 15:52 WIB
Kemenhub temukan 16 penumpang bus AKAP tanpa persyaratan lengkap
Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang bersiap berangkat melalui Terminal Bus Lebak Bulus di Jakarta Selatan. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am.

Semoga ini menjadi pelajaran untuk selanjutnya dan penumpang juga kami imbau untuk melengkapi syarat perjalanan yang lain

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan dua unit bus AKAP, yakni PO Setia Negara dan Dewi Sri, yang mengangkut 16 penumpang tanpa surat keterangan dan tidak memenuhi syarat perjalanan selama masa PPKM darurat di wilayah Jabodetabek.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan bahwa personel Ditjen Hubdat bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan TNI telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap bus-bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perjalanan.

"Kami bersama-sama menjaga agar COVID-19 bisa kita atasi dengan segera. Ini merupakan tuntutan agar pergerakan masyarakat bisa kita batasi. Hasilnya adalah dua bus yang saat ini ada di Cilincing, kami amankan agar tidak melakukan perjalanan. Mereka sudah melanggar SE Satgas karena berangkat tanpa memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa oleh penumpangnya," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Yani menjelaskan kedua bus tersebut yaitu PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan, Jateng, yang saat itu mengangkut satu orang tanpa surat keterangan apapun.

Sementara PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan, Jawa Barat, mengangkut 15 penumpang tanpa membawa surat keterangan apapun.

Ia mengatakan bagi para penumpang angkutan umum diwajibkan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap angkutan umum seperti bus AKAP yang mengangkut penumpang tanpa membawa persyaratan lengkap.

"Oleh sebab itu, maka akan kami kandangkan di Terminal Pulogadung. Semoga ini menjadi pelajaran untuk selanjutnya dan penumpang juga kami imbau untuk melengkapi syarat perjalanan yang lain," pungkas Yani.

Baca juga: PPKM darurat, Kemenhub catat penurunan pergerakan kendaraan
Baca juga: Tambah 2 SE baru, Kemenhub perketat syarat perjalanan mulai 12 Juli
Baca juga: Kemenhub sampaikan syarat perjalanan saat PPKM Darurat

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021