• Beranda
  • Berita
  • Sekjen Kemnaker paparkan kelebihan akses pasar kerja di JKP

Sekjen Kemnaker paparkan kelebihan akses pasar kerja di JKP

14 Juli 2021 17:19 WIB
Sekjen Kemnaker paparkan kelebihan akses pasar kerja di JKP
Tangkapan layar Sekjen Kemanaker Anwar Sanusi dalam diskusi virtual terkait JKP, dipantau dari Jakarta, Rabu (14/7/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)

jalan untuk yang ter-PHK untuk mungkin mencari pekerjaan lain

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa akses  pasar kerja termasuk juga konseling untuk memastikan pemanfaat mendapatkan informasi pekerjaan baru.

"Informasi pasar kerja ini adalah sebagai sebuah jalan untuk seseorang yang ter-PHK untuk dia mungkin akan mencari pekerjaan lain. Pekerjaan lain bisa saja sama dengan pekerjaan sebelumnya atau pekerjaan baru sesuai keinginannya," kata Sekjen Kemnaker Anwar dalam diskusi tentang JKP, dipantau virtual dari Jakarta, Rabu.

Karena itu, pihak Kemnaker telah menyiapkan pejabat fungsional Pengantar Kerja atau Petugas Antarkerja untuk memberikan konseling kepada para pemanfaat JKP. Petugas akan membantu membimbing apakah pemanfaat meneruskan dari profesi yang lama atau mencari di bidang baru.

Hal itu dapat mendorong terjadinya upskilling atau meningkatkan kemampuan di bidang pekerjaan sebelumnya atau reskilling di mana melakukan pelatihan untuk mendapatkan kemampuan baru di bidang yang lain.

Baca juga: Program JKP beri santunan berkala bagi buruh yang alami PHK

Baca juga: Kemnaker kawal penerapan JKP dukung peningkatan kesejahteraan pekerja


"Bukan semata-mata informasi terkait lowongan tapi sebetulnya adalah informasi yang terkait istilahnya kira-kira kesempatan apa yang masih terbuka dari seseorang yang ter-PHK," tegas Anwar.

JKP sendiri adalah bagian jaminan sosial yang akan diterima oleh pekerja korban PHK yang akan mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan kesempatan mengikuti pelatihan kerja.

Perusahaan sendiri diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta JKP, seperti tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, sebuah aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk manfaat tunai sendiri rinciannya adalah 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Maksimal pemberian JKP adalah enam bulan.

Terkait pelatihan kerja akan dilakukan melalui berbagai bentuk berdasarkan kompetensi yang dilakukan baik melalaui balai latihan kerja milik pemerintah maupun swasta dan perusahaan.


Baca juga: Menaker sebut pemanfaat JKP korban PHK akan terima bantuan tunai

Baca juga: Menaker minta BPJS Kesehatan percepat integrasi data kepesertaan JKP

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021