• Beranda
  • Berita
  • Polresta Barelang putar balik 11 ribu kendaraan saat PPKM Darurat

Polresta Barelang putar balik 11 ribu kendaraan saat PPKM Darurat

14 Juli 2021 17:48 WIB
Polresta Barelang putar balik 11 ribu kendaraan saat PPKM Darurat
Petugas menghentikan warga yang hendak berkegiatan pada masa penerapan PPKM Darurat di Kota Batam Kepulauan Riau, Senin (12/7). (ANTARA/ Naim)
Polretsa Barelang meminta 11 ribu kendaraan untuk putar balik tidak melanjutkan perjalanannya dalam masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang dimulai sejak Senin, 12 Juli 2021.

"Polresta Barelang sudah melakukan pemeriksaan dan penyekatan terhadap aktivitas masyarakat, baik itu mobile menggunakan kendaraan sebanyak 18 ribu. Sebanyak 11 ribu diputar balik, karena mereka tidak berada dalam kategori sektor yang diizinkan beraktifitas," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Rabu.

Menurut dia, masyarakat relatif kooperatif dan bisa memahami kebijakan pemerintah yang melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan, dalam upaya menekan angka penularan COVID-19.

Memang, masih terdapat sejumlah protes dari masyarakat yang tetap hendak melanjutkan aktivitas. Namun, ia mengatakan petugas memberikan pengertian dan edukasi, sehingga warga dapat memahami kebijakan itu.

Ia memastikan telah menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyekatan dengan cara persuasif dan humanis, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan PPKM Darurat.

Baca juga: Polda Metro ubah durasi penyekatan 100 titik selama PPKM Darurat
Baca juga: Korlantas Polri memperluas titik penyekatan antisipasi libur Idul Adha
Baca juga: Polda Jatim perpanjang Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru


Personil yang bertugas di pos-pos penyekatan juga sudah dibekali pengetahuan aturan sektor kritikal, esensial dan nonesensial yang masih diperbolehkan beroperasi.

"Sehingga anggota tidak ragu melakukan pemeriksaan," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan apabila masyarakat tetap melanggar setelah dilakukan edukasi, maka dapat dilakukan tindakan hukum dengan dasar antara lain pasal 214-218 KUHP dan UU Kekarantinaan.

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur menyatakan penyekatan dilakukan di beberapa jalan, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

Kemudian mulai pukul 20.00-04.00 WIB diberlakukan jam malam. Tidak boleh ada aktivitas masyarakat pada waktu itu.

Ia menyatakan personilnya siap melaksanakan pengamanan kebijakan PPKM Darurat.

"Dibutuhkan stamina dari petugas. Kami siap di garda terdepan untuk mengingatkan masyarakat," kata dia.

Pihaknya akan menyiapkan vitamin untuk petugas, demi menambah daya tahan tubuh saat bertugas di lapangan.

Ia meminta masyarakat memiliki kesadaran tinggi, bahwa program tersebut dilakukan semata-mata demi keselamatan masyarakat.
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021