• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah cegah PHK dan selamatkan perusahaan akibat PPKM Darurat

Pemerintah cegah PHK dan selamatkan perusahaan akibat PPKM Darurat

14 Juli 2021 18:58 WIB
Pemerintah cegah PHK dan selamatkan perusahaan akibat PPKM Darurat
Tangkapan layar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, saat memberikan pernyataan kepada wartawan secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Rabu (14/7/2021). (ANTARA/Andi Firdaus)
Pemerintah terus menyusun langkah-langkah untuk bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan upaya menyelamatkan perusahaan akibat Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) agar tidak terjadi perbedaan pandangan.

Aturan itu juga diminta menjelaskan definisi "dirumahkan" yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja.

"Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Untuk itu, saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan," kata Dedy dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Rabu.

Menteri Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan surat edaran untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang efektif di lingkungan kerja.

Surat edaran itu meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri dan sebagainya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja diperketat menyusul masih banyaknya zona merah, khususnya di tempat industri beroperasi.

Luhut pun mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja, sehari di rumah.

"Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut 'dirumahkan'," ungkap Luhut.

Luhut juga telah mengatur pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian untuk bisa meringankan beban pihak-pihak yang terdampak PPKM darurat.

"Saya sudah atur pembicaraan dengan Ibu Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian, soal bagaimana kita coba meringankan ini. Tentu kita akan cari masukan. Saya sudah bicara juga dengan beberapa teman-teman pengusaha, Kadin misalnya, untuk mengatasi ini," katanya.

Baca juga: Menaker minta semua pihak upayakan tidak terjadi PHK saat PPKM Darurat
Baca juga: Ketua MPR minta Pemerintah evaluasi sebelum perpanjangan PPKM Darurat
Baca juga: Hingga 13 Juli, Indonesia terima 137,6 juta vaksin dari 4 produsen

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021