Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah menutup pintu-pintu kedatangan internasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, karena izin masuk itu tidak konsisten dengan aturan pembatasan yang berlaku.Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM Darurat
“Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM Darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran COVID-19. Ketegasan Pemerintah dalam implementasi kebijakan pada masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.
Ia berpendapat Pemerintah perlu membuat dan menerapkan kebijakan yang konsisten, agar para pelaksananya dan masyarakat tidak bingung.
“Jadi, penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” kata Robert merujuk pada penerapan PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Dalam keterangan yang sama, Robert memahami bahwa terbukanya pintu-pintu perbatasan dan pintu kedatangan internasional telah diatur oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19.
Namun, aturan itu justru tidak konsisten dengan pelaksanaan PPKM Darurat, yang saat ini juga berlaku di beberapa daerah di luar wilayah Jawa dan Bali, kata Robert.
Ia pun mengusulkan Pemerintah agar menilai kapasitas penanganan COVID-19 dalam negeri, sebelum membuka pintu-pintu kedatangan internasional.
“Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran COVID-19. Kami melihat bahwa kapasitas Pemerintah masih belum memadai, jika dibandingkan dengan negara lain yang membuka pintu internasionalnya,” kata Robert dikutip dari keterangan tertulis yang sama.
Oleh karena itu, Ombudsman RI pun akan membuat kajian sistemik pada kebijakan-kebijakan Pemerintah terkait penanggulangan COVID-19 demi memetakan aturan-aturan yang tidak konsisten atau bertentangan satu sama lain.
Hasil kajian itu, yang berisi temuan-temuan di lapangan serta saran, akan diserahkan ke Pemerintah, khususnya para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanggulangan pandemi COVID-19.
“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan COVID-19 di lapangan. Kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik khususnya layanan kesehatan,” ujar Robert.
Ia berharap hasil kajian itu dapat berkontribusi terhadap perbaikan dan pembenahan sistem kesehatan nasional.
Pintu-pintu kedatangan internasional dan WNA yang memenuhi kriteria masih diperbolehkan masuk Indonesia selama PPKM Darurat.
Namun, per 6 Juli 2021, WNA yang masuk wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil tes PCR negatif COVID-19. WNA yang masuk juga diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari.
Walaupun demikian, aturan sertifikat vaksinasi tidak berlaku untuk diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.
Baca juga: Ombudsman minta Pemprov DKI berlakukan SIKM bagi sektor non esensial
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021