Meminta Pemerintah bersama IDI melakukan diskusi secara terbuka dengan dokter Lois Owien
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mendorong adanya diskusi terbuka antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Lois Owien terkait informasi tentang COVID-19.
"Meminta Pemerintah bersama IDI melakukan diskusi secara terbuka dengan dokter Lois Owien, terkait apa yang disampaikannya melalui media sosial beberapa waktu lalu," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Dia mengatakan diskusi tersebut perlu dilakukan secara terbuka, agar masyarakat dapat mencermati penyebaran informasi tentang COVID-19 secara ilmiah dan benar.
"Mengingat masyarakat saat ini dalam kondisi bingung, yang semakin ditambah oleh adanya tekanan ekonomi yang semakin berat," ujarnya pula.
Dengan adanya polemik tentang informasi yang disebarkan Lois tersebut, Bambang berharap Pemerintah dapat mengklarifikasi pernyataan Lois berdasarkan fakta.
"Diharapkan Pemerintah dapat memberikan penjelasan atau klarifikasi berdasarkan fakta yang valid, sehingga tidak membingungkan dan meresahkan masyarakat di tengah situasi pandemi seperti saat ini," ujarnya pula.
Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya, di Jakarta, Minggu (11/7) sore, karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong tentang penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyebaran berita bohong oleh Lois tersebut dapat menimbulkan keributan di masyarakat dan menghalangi penanganan pandemi.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan, di Jakarta, Senin (12/7).
Ramadhan menjelaskan Lois telah menyebarkan berita bohong di media sosial. Lois menyebarkan informasi bohong bahwa selama pandemi orang-orang meninggal dunia bukan karena COVID-19, melainkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam jenis.
Baca juga: Ketua MPR apresiasi Polri tindak penimbun obat penyembuhan COVID-19
Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah bijaksana terapkan PPKM Darurat
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021