• Beranda
  • Berita
  • Musisi Jerinx dilaporkan ke Polda Metro terkait dugaan ancaman

Musisi Jerinx dilaporkan ke Polda Metro terkait dugaan ancaman

14 Juli 2021 21:34 WIB
Musisi Jerinx dilaporkan ke Polda Metro terkait dugaan ancaman
Pengacara Achi Achmad (kiri) mendampingi kliennya, Adam Deni (tengah) usai pemeriksaan terkait kasus pengancaman dengan terlapor musisi Jerinx di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021). (ANTARA/Walda Marison)
Pegiat media sosial Adam Deni melaporkan musisi I Gede Aryana alias Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.
 
Adam Deni telah memenuhi panggilan penyidik Penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
 
"Ada 11 pertanyaan dan klien saya sudah menjawab pertanyaan pertanyaan dari tim penyidik Polda Metro Jaya," kata pengacara Deni, Achi Achmad ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Jerinx bebas murni hari ini
 
Tidak hanya menjawab pertanyaan penyidik, pihak Deni juga menyerahkan beberapa bukti terkait dugaan ancaman yang dilakukan Jerinx.
 
"Bukti rekaman ya, seperti itu dan bukti bukti chat dan capture," kata Achi.
 
Namun, Achi tidak dapat menjelaskan secara detail materi pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya kepada kliennya.
 
"Biarkan tim penyelidik Polda Metro Jaya bekerja atas laporan dugaan pengancaman kekerasan yang dilalui media elektronik," kata Achi.
 
Tindakan pengancaman ini bermula saat Deni
​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
 
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
 
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
 
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
 
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.
 
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021