• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah cermati dampak PPKM Darurat terhadap ekonomi

Pemerintah cermati dampak PPKM Darurat terhadap ekonomi

15 Juli 2021 12:07 WIB
Pemerintah cermati dampak PPKM Darurat terhadap ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Kamis (15/7/2021). (ANTARA/HO-Kemenko Marves)

Kami akan amati dengan cermat. Kami ada tim yang mengamati sampai berapa jauh kita boleh pergi. Istilah saya itu kalau kita bengkokkan sesuatu mesti ada batasnya, kalau bengkok terus ya patah.


Pemerintah masih mencermati dampak penerapan PPKM Darurat terhadap ekonomi sebelum merumuskan kebijakan untuk mendorong geliat sektor non-esensial setelah kebijakan tersebut dicabut nanti.

Kebijakan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 telah menghentikan sementara aktivitas sektor non-esensial di Jawa hingga Bali untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

"Kami akan amati dengan cermat. Kami ada tim yang mengamati sampai berapa jauh kita boleh pergi. Istilah saya itu kalau kita bengkokkan sesuatu mesti ada batasnya, kalau bengkok terus ya patah. Kami mengamati betul ini masalah ekonomi jangan sampai kelamaan juga malah membuat mati," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pemerintah akan bagikan 11.212 ton beras selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Selama pelaksanaan PPKM Darurat, beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah untuk semua pekerja sektor non-esensial dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Sektor non-esensial erat kaitannya dengan industri pariwisata dan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Selama pemberlakuan PPKM Darurat, sektor non-esensial menghadapi hambatan besar terkait pembatasan aktivitas.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek tetap diperbolehkan beroperasi selama 24 jam melayani masyarakat yang membutuhkan obat-obatan.

Baca juga: Pemerintah salurkan 300 ribu paket obat COVID-19

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan lainnya termasuk kawasan wisata ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

Menteri Luhut mengungkapkan pihaknya segera melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait strategi dalam memulihkan ekonomi selepas pencabutan kebijakan PPKM Darurat pada 21 Juli.

Dia juga menyampaikan akan bertemu dengan Asosiasi Guru Besar Universitas Indonesia untuk meminta pendapat akademis dalam merumuskan kebijakan pemulihan ekonomi yang terdampak PPKM Darurat.

"Saya janji kepada Presiden besok atau nanti sore, kami akan laporkan cara bertindak apa yang akan kami lakukan berikutnya dengan data-data yang ada," ucap Luhut.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021