• Beranda
  • Berita
  • Anies minta perusahaan selektif keluarkan surat bekerja untuk karyawan

Anies minta perusahaan selektif keluarkan surat bekerja untuk karyawan

15 Juli 2021 12:19 WIB
Anies minta perusahaan selektif keluarkan surat bekerja untuk karyawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) ketika memberikan keterangan di Jembatan Penyeberangan Orang Mampang Prapatan saat meninjau penyekatan di Underpass Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

kalau bisa bekerja di rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemilik maupun manajemen perusahaan agar lebih irit atau selektif mengeluarkan surat keterangan bekerja untuk karyawan ketika pemerintah berupaya mengurangi mobilitas masyarakat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kebijakan perusahaan mengharuskan mereka bekerja di kantor atau di tempat kerja maka terjadilah mobilitas yang tetap tinggi terjadilah potensi penularan," kata Anies Baswedan ketika meninjau penyekatan di "Underpass" Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: PPKM Darurat, lalu lintas menuju Kampung Melayu disekat

Ia meminta pimpinan perusahaan memiliki tanggung jawab bersama untuk mengendalikan COVID-19 dengan mengurangi mobilitas.

Penegasan orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu kembali dilontarkan karena mencermati mobilitas masyarakat masih tinggi khususnya pekerja yang melintas di sejumlah titik penyekatan salah satunya Mampang Prapatan.

"Kita menyaksikan di bawah ini (Underpass Mampang) masih begitu banyak orang yang bekerja dan membawa surat artinya memang mereka berada di sektor esensial dan kritikal maka itu saya minta kepada pimpinan perusahaan dihemat, kalau bisa bekerja di rumah," kata Anies.

Baca juga: Kepadatan lalu lintas di Mampang Prapatan berangsur terurai

Ia meminta pemimpin perusahaan untuk mengatur waktu kerja bagi karyawannya meski masuk sektor esensial dan kritikal.

"Saya meminta kepada pimpinan perusahaan para pemilik perusahaan untuk ikut ambil tanggung jawab artinya walaupun berada di sektor esensial dan kritikal aturlah sedemikian rupa sehingga seminimal mungkin harus bekerja di kantor," ujar Gubernur DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mencatat hingga Rabu kemarin terjadi penambahan kasus aktif COVID-19 baik yang menjalani isolasi atau masih dirawat mencapai 9.535 kasus sehingga akumulasi menjadi 99.751 kasus.

Sedangkan kasus positif di DKI bertambah 12.667 kasus sehingga total menjadi 701.910 kasus. Sementara total kasus sembuh bertambah 3.070 kasus menjadi total 592.556 kasus.

Baca juga: Masyarakat dinilai paham penggunaan STRP selama PPKM Darurat dI DKI

#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua​​​​​​​

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021