Keberpihakan itu terwujud dalam perubahan pada 20 Pasal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan upaya melindungi dan menjunjung harkat OAP, kata Mendagri pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.
“Dalam pembahasan, kami berpihak pada prinsip dan semangat melindungi dan menjunjung tinggi harkat Orang Asli Papua dan mempercepat pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” kata Tito mewakili Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU Otsus Papua.
Baca juga: Pemerintah Papua Barat sambut baik pengesahan UU Otsus Papua
Tito menerangkan ada tiga bentuk keberpihakan yang termuat dalam UU Otsus Papua, yaitu afirmasi bidang politik, afirmasi bidang ekonomi, dan afirmasi tata kelola pemerintahan.
Ada dua langkah afirmasi bidang politik, Orang Asli Papua mendapatkan jatah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) sebanyak seperempat dari total kursi yang tersedia.
Perwakilan rakyat dari kelompok OAP itu akan dipilih lewat mekanisme pengangkatan, kata Tito.
Sementara itu, afirmasi lainnya diberikan pada perempuan asli Papua yang mendapatkan jatah 30 persen kursi DPRK di Papua sebagaimana diatur dalam Rancangan UU Otsus yang baru.
Baca juga: Puan nilai RUU Otsus Papua perbaiki pelaksanaan otonomi khusus
“Ini menunjukkan semangat tinggi dari kita, semua mendorong persamaan gender di Papua,” kata Tito kepada para peserta Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021 yang dihadiri 492 Anggota Dewan secara langsung dan virtual.
Kemudian, afirmasi bidang ekonomi, menurut Tito, tercermin dalam peningkatan alokasi Dana Otsus dari dua persen menjadi 2,25 persen. Sementara itu, dana bagi hasil minyak dan gas ditetapkan sebanyak 70 persen.
Berbagai dukungan pendanaan itu diharapkan dapat mendorong pembangunan sektor-sektor prioritas, yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat adat.
Keberpihakan ketiga, kata Tito, terwujud dalam bentuk perbaikan tata kelola penggunaan Dana Otsus dan arah pembangunan di Papua.
“Afirmasi dalam tata kelola pemerintahan pada perubahan yang telah disepakati menekankan aspek perbaikan tata kelola pemerintah melalui peningkatan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK, dan perguruan tinggi,” terang Tito.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI setujui RUU Otsus Papua jadi UU
Tidak hanya itu, keberpihakan pada OAP terkait tata kelola pemerintahan terwujud dalam pembentukan badan khusus yang bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Papua.
Pembentukan badan khusus itu turut diatur dalam salah satu pasal RUU Otsus Papua yang baru, katanya.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah berkomitmen segera membuat aturan pelaksana UU Otsus Papua yang baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh beleid tersebut.
“Perubahan dalam Undang-Undang ini terutama dalam bidang politik, keuangan, dan ekonomi, termasuk kenaikan Dana Otsus dari Dana Alokasi Umum Nasional diharapkan dapat mempercepat pembangunan, menyejahterakan masyarakat, dan hasil-hasilnya dapat lebih akuntabel,” kata Mendagri saat Rapat Paripurna DPR RI.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021