• Beranda
  • Berita
  • Wapres ingatkan capaian penyederhanaan birokrasi harus dievaluasi

Wapres ingatkan capaian penyederhanaan birokrasi harus dievaluasi

15 Juli 2021 20:35 WIB
Wapres ingatkan capaian penyederhanaan birokrasi harus dievaluasi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan dalam rapat koordinasi Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui konferensi video dari kediaman resmi wapres, di Jakarta, Kamis (15/7/2021). ANTARA/HO-Asdep KIP Setwapres.

Kita perlu melakukan evaluasi capaian dan langkah tindak lanjut yang diperlukan

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), mengingatkan pencapaian kemajuan penyederhanaan birokrasi di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) harus dilakukan evaluasi untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kita perlu melakukan evaluasi capaian dan langkah tindak lanjut yang diperlukan," kata Wapres saat memimpin rapat koordinasi KPRBN melalui konferensi video dari kediaman resmi wapres, di Jakarta, Kamis.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi, Wapres mengatakan tenggat waktu proses pengalihan jabatan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) harus tuntas pada Juni 2021. Sehingga saat ini evaluasi terhadap proses penyederhanaan birokrasi harus segera dilakukan.

"Arahan Presiden, pada ratas (rapat terbatas) 5 November 2020, tenggat waktu pengalihan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional adalah dituntaskan pada Juni 2021. Saat ini kita sudah memasuki pekan kedua bulan Juli," kata Wapres pula.

Wapres menyebutkan hingga 30 Juni 2021 telah terdapat 43.074 struktur di K/L yang telah disederhanakan, yakni terdiri atas 87 K/L telah selesai, lima K/L dalam proses dan tujuh K/L belum mengusulkan.

Ketujuh K/L yang belum mengusulkan penyederhanaan birokrasi tersebut ialah Sekretariat Kabinet, Sekretariat Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sekretariat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sedangkan, ujar Wapres lagi, sebanyak 32 pemerintah provinsi (pemprov) telah mengajukan usulan penyederhanaan birokrasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mendapat pertimbangan teknis.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 342 pemerintah kabupaten dan kota telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian PANRB untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Namun, hingga kini belum tercatat adanya pengalihan jabatan di pemprov, pemkab, dan pemkot.

"Menurut informasi terakhir, belum ada provinsi dan kabupaten kota yang telah mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Untuk penyetaraan jabatan juga belum bisa dilaksanakan sepenuhnya, karena menunggu penyelesaian penyederhanaan struktur terlebih dahulu," ujar Wapres.

Kementerian PANRB dan Kemendagri terus berkoordinasi dalam penyederhanaan birokrasi di tingkat pemda, yang meliputi aspek penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan.

Aspek penyederhanaan struktur mekanisme terdiri atas tahapan usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis dan persetujuan.
Baca juga: Wapres tegaskan penyederhanaan birokrasi harus transparan dan adil
Baca juga: Tjahjo sampaikan catatan tengah tahun reformasi birokrasi 2021

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021