Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai agar hukuman untuk para pelanggar Perda Pengendalian COVID-19 di Jakarta, termasuk masa PPKM darurat, seharusnya hanya sampai pada denda administratif.Sebisa mungkin pelanggar aturan pengendalian COVID-19 tidak diproses hukum dengan pasal pidana.
"Karena kalau ada pelanggaran, dapat dipastikan motifnya pasti karena kebutuhan. Oleh karena itu, lebih baik diterapkan hukuman denda secara administratif agar tidak terjadi kegaduhan," kata Fickar saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Menurut Fickar, sebisa mungkin pelanggar aturan pengendalian COVID-19 tidak diproses hukum dengan pasal pidana.
Hal itu, kata dia, karena pelanggaran pada umumnya didasari karena kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, Fickar berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih bijaksana menanggapi situasi pandemi COVID-19, mengingat keadaan yang di luar normal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi seluruh dunia.
"Saya kira harus bijaksana karena patut disadari bahwa saat ini dalam keadaan yang tidak normal," kata Fickar.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa draf revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19 dengan tujuan untuk dimasukkan pasal pidana sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.
Dengan dimasukkannya draf tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap terciptanya kesepahaman dan kerja sama yang baik dengan DPRD DKI Jakarta untuk memasukkan pasal pidana.
Sebenarnya, Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 sudah memiliki ketentuan pidana berupa pidana denda.
Kendati demikian, perda yang disahkan pada tanggal 12 November 2020 itu dinilai belum cukup untuk menghukum para pelanggar pengendalian COVID-19 di Jakarta.
Baca juga: Cek Fakta: PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus?
Baca juga: Menaker jelaskan sejumlah opsi bagi perusahaan di masa PPKM Darurat
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021