"Atas diskresi kepolisian, pembatasan ini guna memutus penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Jabodatabek dan sekitarnya," kata General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Jumat.
Taufik mengatakan kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dia menjelaskan kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai hari ini hingga 22 Juli 2021.
Skema pengendalian mobilitas kendaraan di KM 31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan sektor esensial dan kritikal, serta kendaraan dinas TNI-Polri, tenaga kesehatan juga kendaraan emergency lainnya.
"Mereka dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek. Sementara kendaraan di luar katagori itu akan dialihkan keluar GT (Gerbang Tol) Cikarang Barat 3. Kendaraan yang dialihkan ini adalah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan," katanya.
Persyaratan yang wajib dipenuhi seperti penggunaan masker serta kapasitas kendaraan maksimal 50 persen penumpang. Kemudian membawa dokumen persyaratan perjalanan di antaranya sertifikat vaksin, surat tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Selain di KM 31, kata dia, kebijakan serupa juga diberlakukan atas diskresi kepolisian di sejumlah akses masuk dan keluar Tol Jakarta-Cikampek mulai dari GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.
Jasa Marga berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung guna memastikan kelancaran lalu lintas.
"Kami juga membantu penyampaian informasi ini melalui media luar ruang Variable Message Sign di Ruas Tol Jakarta-Cikampek untuk memastikan informasi tersebut diterima dengan baik oleh pengguna jalan," ucapnya.
Jasa Marga meminta maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan pembatasan tersebut sekaligus mengimbau pengguna jalan agar turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja dan mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
"Jika dalam keadaan darurat harus meninggalkan rumah pastikan isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara. Informasi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Group dapat diakses melalui One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android," kata dia.(KR-PRA).
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021