Kepala Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri mengatakan pihaknya masih menyidik kasus penimbunan obat bagi pasien COVID-19 tersebut untuk memastikan dapat menjerat pelaku dengan pasal TPPU atau tidak.
"Kalau ada petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi Pasal TPPU kita siap," kata AKP Fahmi di Jakarta, Jumat.
Fahmi menjelaskan penyidik berupaya mendalami unsur "predicate crime" untuk menjerat pelaku penimbunan obat tersebut dengan pasal TPPU.
Baca juga: Polrestro Jakbar periksa saksi ahli terkait penimbunan obat COVID-19
Baca juga: Polrestro Jakbar periksa enam saksi dugaan penimbunan obat
Fahmi menjelaskan penyidik berupaya mendalami unsur "predicate crime" untuk menjerat pelaku penimbunan obat tersebut dengan pasal TPPU.
Baca juga: Polrestro Jakbar periksa saksi ahli terkait penimbunan obat COVID-19
Baca juga: Polrestro Jakbar periksa enam saksi dugaan penimbunan obat
Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa delapan saksi terdiri dari dua saksi ahli dan enam saksi fakta.
Petugas Polres Metro Jakarta Barat juga telah mengirimkan barang bukti yang ditemukan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Polrestro Jakbar geledah ruko timbun obat COVID-19 di Kalideres
Baca juga: Polrestro Jakbar masih mendalami kasus penimbunan obat-obatan
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021